Gemarnews.com, Jakarta -Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.
Majelis Hakim yang dipimpin olehh Wahyu Iman Santoso menilai terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa tidak memiliki hal untuk meringankan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Diketahui vonis hakim terhadap Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU yang hanya delapan tahun penjara. []