Notification

×

Iklan ok

Kejati Aceh Lakukan Penandatanganan Kerjasama Dengan Kanwil BPN dan Kemenag Aceh

Kamis, 02 Februari 2023 | 18.47 WIB Last Updated 2023-02-02T12:33:40Z

Gemarnews.com, Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kanwil BPN Aceh, dan Kemenag Aceh yang dilaksanakan di ballroom Aceh Hotel Hermes Palace Banda Aceh, pada Rabu 1 Februari 2023 pukul 10.00 WIB.

Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH menjelaskan bahwa kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MOU sebelumnya antara ketiga instusi ini pada tahun 2020.

"Perjanjian kerjasama ini meliputi pemberian dukungan data atau informasi, percepatan sertipikasi tanah wakaf, pemberian Bantuan 
Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara." ucap Ali Rasab Lubis.

Selanjutnya, Ali Rasab mengatakan bahwa Kejati Aceh khususnya bidang Datun hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara termasuk untuk mewakili BPN serta Kementerian Agama, baik kantor wilayah maupun kantor Kabupaten / Kota se-Aceh.

Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2).

"Berkaitan dengan tugas seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-025/A/JA/11/2015." Imbuhnya.

"Diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara oleh pihak-pihak manapun perihal tanah Wakaf dan juga mampu memberikan manfaat bagi ketiga instansi, dan masyarakat luas." tutupnya. []
×
Berita Terbaru Update