Gemarnews.com, Aceh Utara - Uang ganti rugi tanah milik masyarakat untuk pembangunan bendungan Keureuto Kab. Aceh Utara seluas 31,78 ha milik masyarakat sebanyak 26 (dua puluh enam) penerima pada Rabu, 08 Februari 2023.
Plh, Kasi Penkum Kejati Aceh mengatakan bahwa Hari ini di serahkan sebanyak 24 (dua puluh empat) orang dikarenakan 1 pemilik sudah di ganti rugi oleh perusahaan dan 1 pemilik masih di tentukan ahli waris.
"Pelaksanaan ini telah dilakukan verifikasi data dan dokumen oleh pihak BPN Aceh Utara sebagaimana dalam sambutannya oleh kepala BPN Aceh Utara Munir, S.H kemudian dilanjutkan oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh Rahmat Azhar, S.H.M.H." ujar Ali Rasab Lubis.
Dikarenakan sudah di verifikasi data dan dokumen oleh pihak BPN Aceh Utara, Kejari Aceh Utara selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakulan pendampingan hukum kepada Kementerian PUPR Balai Sumber Daya Air.
"Kerjasama seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga terealisasi nya pembayaran ganti rugi untuk pembangunan bendungan Keuruto Kabupaten Aceh Utara yang merupakan proyek Strategis Nasional, semoga pembangunan bendungan tersebut dapat berjalan lancar." Imbuhnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Paya Bakong, Kepala BPN Aceh Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara diwakilkan oleh Kepala Seksi Datun dan untuk pembayaran tersebut sebanyak Rp.3.463.928.918,- untuk 25 penerima.
Satgas Pengadaan Tanah Kementerian PUPR menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Tim JPN. []