Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara UIN Ar - Raniry
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 1.261 kasus korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2004 hingga 3 Januari 2022. Berdasarkan wilayahnya korupsi yang paling banyak terjadi di pemerintahan pusat, yakni 409 kasus.
Di Indonesia sendiri banyak kasus korupsi yang sudah terjadi dengan banyak alasan yang berdasarkan gaya hidup yang terlalu tinggi ataupun alasan ekonomi yang sedang menurun.
KUHP Anyar menjelaskan ketentuan tentang korupsi tertuang dalam pasal 603 sampai dengan 606 KUHP. Yang salah satunya berbunyi " setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkayakan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup ataupun pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun".
Kasus ini banyak diperbincangkan di media sosial seperti Facebook Instagram YouTube Twitter ataupun televisi.
Dea Yusni Fitriana mahasiswa Ilmu Administrasi Negara FISIP UIN ar-raniry memberikan pendapat. Bahwa, kasus ini sudah tidak diherankan lagi karena seiring berkembangnya zaman dan hal tersebut merugikan orang lain ataupun tidak itu tidak diperdulikan lagi.
Menurut UU Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi.
Penulis menyatakan bahwa dengan banyaknya kasus ini sungguh menjadi ketakutan terhadap masyarakat ataupun negara itu sendiri.
Penulis juga berharap agar pemerintah dapat mengatasi kasus ini dengan segera. Supaya kasus ini tidak merugikan masyarakat kedepannya dan membuat masyarakat lebih sejahtera. []