Oleh : Aspiya Annisa
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Fisip UIN AR-RANIRY
Gemarnews.com, Opini - Maraknya khasus pelecehan seksual di negara Indonesia baik itu di daerah terpencil maupun Ibukota. Maka ini termasuk indikasi yang serius dalam permasalahan problematika yang terjadi saat ini.
Di masa sekarang ini banyak sekali terjadi khasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Khasus ini akan mempengaruhi dampak mental yang sangat luar biasa.
Faktor penyebab pelecehan seksual ini salah satunya bisa jadi si korban memakai pakaian yang terlalu terbuka, memperlihatkan bentuk tubuh yang berlebihan sehingga memancing hawa nafsu sipelaku.
Jika pelecehan seksual ini terus terjadi akan memberikan dampak pada kondisi psikologis dan apabila tidak mendapatkan bantuan, pertolongan, dan pendampingan psikologis dapat berujung pada munculnya gangguan jiwa seperti cemas, depresi dan gangguan kepribadian.
Sesuai data Komnas Perempuan pada Januari s.d November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.
Selain itu, secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari kekerasan maupun tindakan pelecehan yang dapat menimbulkan psikis anak terganggu. Seperti kita ketahui Terkait dengan pelecehan seksual diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini."
Sesuai regulasi penulis cantumkan di atas bahwa jika seseorang melakukan HAM, kontak fisik sekaligus merugikan orang lain maka termasuk tindak pidana. Dari ilustrasi diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwasannya sudah jelas bahwa ada peraturan pemerintah yang di cetuskan. Tetapi kondisi realnya dilingkungan yang kita rasakan saat ini masih sangat mengambang, dimana instansi terkait masih mengabaikan permasalahan perseteru ini.
Seseorang yang melakukan pelecehan seksual bukan dikatakan bahwa dia hebat. Di sini penulis menyatakan dengan benar dan sungguh-sungguh menjadi bahan perhatian negara tercinta bagaimana anda bisa membuat seseorang dampak mental.
Harapan penulis, perlu adanya pengawasan dari orang tua dan perawatan di semua lembaga nasional, yang menjadikannya penting untuk dijelaskan khasus ini di berbagai bidang kehidupan sosial. Semoga Indonesia bebas dari tindakan pelecehan seksual.