Gemarnew.Com, Lhoksukon - Proses penawaran Partisipasi Interest (PI) di Blok B Aceh Utara diduga tumpang tindih antara PT Pase Energi dan NSB, hal ini mengakibatkan dana tersebut hingga saat ini belum dapat dicairkan.
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Misbahul Munir ST saat dihubungi,senin 13 Februari 2023,dan membenarkan tentang hal tersebut.
Ia menyampaikan persolan tersebut memang banyak kalangan menduga, penyebab polemik ini terjadi akibat tidak ada ketegasan dari Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, dalam menyelesaikan permasalahan perebutan kekuasaan dalam mengelola Partisipasi Interest (PI).
Informasi yang diperoleh media ini, dana Partisipasi Interes (PI) sebesar 10 persen itu, seharusnya telah diterima Pemkab Aceh Utara pada Desember 2022, akan tetapi hingga saat ini hingga memasuki Februari 2023 belum cair dan masih tersendat," tuturnya
"Ia benar, penyebab tersendatnya pencairan dana PI, akibat terjadinya dualisme keinginan dari pengelola perusahaan Daerah, yaitu Pase Energi dan NSB, yang juga anak dari perusahaan Pase Energi sendiri," sebut Munir.
Kata dia, sebelumnya NSB telah mengajukan surat pernyataan minat PI kepada PHE, setelah masuk surat dari NSB, Pase Energi dibawah kepemimpinan Azman juga membuat surat pernyataan minat, seharunya ini tidak boleh dobel, karena surat pernyataan minat tersebut hanya boleh satu yaitu NSB yang berhak.
"Menurut konsultan yang khusus mengurus Progres Interest ini, bahwa pihak yang berhak mengelola dan menerima PI adalah NSB, bukan PEM jadi karena double pengajuan surat minat yang masuk membuat pencairan ini tersendat,"
Misbahul Munir menambahkan, hal tersebut pihaknya telah menyampaikan kepada PJ Bupati Aceh Utara untuk melakukan evaluasi dan harus ada ketegasan dari pada beliau, siapa yang berhak membuat surat minat tersebut, karena ia menilai yang menjadi penghambatan hal tersebut di PJ Bupati," paparnya
"Seharusnya dana PI ini sudah diterima oleh Aceh Utara tapi hingga saat ini belum cair, hal ini sangat merugikan masyarakat yang seharusnya sudah dinikmati, tapi hingga hari ini belum ada kejelasan, dan patut diduga keterlambatan pencairan ini akibat kelalaian PJ Bupati Aceh Utara," tutupnya,(Rilis)