Gemarnews.com, Banda Aceh - Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba ganja 25 KG kering, ladang ganja di tiga daerah seluas 10 HA dan ganja dengan total berat basah 16.2 ton serta barang bukti Sabu seberat 42 KG jaringan Aceh - Malaysia.
Kapolda Aceh Memaparkan bahwa Polda Aceh kembali dapat mengungkap berkat adanua laporan dari masyarakat. Kalau bukan ada laporan dari masyarakat, maka Polda Aceh tidak akan mampu mungkap kasus - kasus peredaran narkoba di Aceh.
"Adanya laporan masyarakat kasus ini dapat diungkap. Polda Aceh juga mengharapkan masyarat tidak berhenti memberikan informasi adanya peredaran narkoba diwilayahnya." ucap Kapolda, Irjen. Pol. Ahmad Haydar pada konferensi pers dengan wartawan Kamis (04/02/2023).
Sementara itu juga mengatankan bahwa dalam kasus ini, Polda Aceh berhasil mengkapkan 1 orang pelaku dan menetapkan 2 orang DPO yang saat ini masih dalam pengejaran yang sudah dikantongi identitasnya.
"Saat ini kami berhasil menangkap satu orang, dan menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO karena saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri. Namun Polda Aceh sudah mengantongi identitas pelaku." ujarnya.
Tersangka kasus Ganja dikenakan undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang dikenakan hukuman minimal 5 tahun Penjara atau kurungan seumur hidup.
"Untuk tersangka dengan kasus Narkotika jenis Sabu sabu ancaman pidana minimal 6 tahun pencara dan maksimal hukuman mati." tutupnya.
Selanjutnya, barang bukti yang didapatkan hari ini akan dimusnahkan. Dengan adanya penggungkapan yang dilakukan oleh Polda Aceh pada hari jutaan generasi emas Aceh kembali terselamatkan dapam penyalahgunaan narkoba. []