Gemarnews.com, Banda Aceh - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, mengklarifikasi terkait pemberitaan kasus penggelapan dan pertolongan jahat yang melibatkan tiga pelaku di Banda Aceh, Sabtu (28/1/2023) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Ipda Trisna Zunaidi, S.Pd, meluruskan perihal kasus tersebut. Dimana awalnya kasus itu disebutkan bahwa pelaku adalah suami korban ternyata bukan. Melainkan karyawan yang bekerja di tempat usaha milik korban.
"Jadi kami klarifikasi soal data, pelaku bukan suami korban tetapi karyawan yang bekerja di temat usaha korban. Sekali lagi kami meminta maaf kepada keluarga korban terkait penyebutan pelaku," kata Ipda Trisna, Kamis (2/2/2023).
Saat terjadinya kasus itu, kata Kasi Humas, pemilik usaha tidak berada di Banda Aceh, namun berada diluar daerah.
"Sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemberitaan sebelumnya," pungkas Kasi Humas Polresta Banda Aceh.
Sebelumnya, kasus itu berawal saat karyawan korban berinisial MA menggunakan sepeda motor NMAX untuk mengambil uang di ATM di Indian House Cafe.
Namun, saat kembali ke tempat usaha MA tidak lagi membawa sepeda motor. Lantas korban yang bernama Khairun Nandani (25) menanyakan soal motor tersebut ke MA. MA mengatakan bahwa sepeda motor tersebut hilang saat dirinya mengambil uang di ATM.
Lantas Khairun Nandani melaporkan peristiwa itu ke polisi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/55/I/2023/SPKT Polresta Banda Aceh, hari Senin tanggal 30 Januari 2023 terkait dengan Kasus Curanmor.
Personel Polresta Banda Aceh langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus itu, dengan cara mengumpulkan CCTV di lokasi kejadian.
Ternyata, dari hasil pengecekan CCTV, pelaku MA terlihat menyerahkan sepeda motor Yamaha NMAX itu ke Wahyu untuk digadaikannya.
Motif gadai itu dilakukan MA karena kecanduan judi online. Setelah berhasil menangkap MA, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Wahyu di WD kupi Banda Aceh.
Lalu melakukan interogasi terhadap Wahyu yang diketahui harga gadai senilai Rp 1 juta.
"Sepeda motor tersebut kembali beralih tangan saat diamankan Wahyu oleh petugas. Wahyu mengatakan sepeda motor sudah digadaikan lagi kepada SUR senilai Rp 1 juta dan SUR diamankan di Kamar kosnya di Komplek Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh," tambahnya.
Setelah diamankan SUR, sepeda motor jenis Yamaha N Max milik korban dititipkan pada ED di kawasan Ingin Jaya Aceh Besar pada saat SUR pulang ke kampung halaman, jelas Ipda Trisna.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. Sementara itu, Wahyu dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam empat tahun kurungan penjara.