Gemarnews.com, Kota Langsa - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab, S.H. mengatakan, sosialisasi tertib dana bos yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh kepada kepala SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh merupakan sebuah langkah preventif agar tidak terjadinya penyelewengan penggunaan dana BOS.
Hal itu disampaikan Ali Rasab saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula SMKN 1 Kota Langsa. Kamis, 16 Februari 2023.
Kegiatan yang diikuti oleh kepala SMA/SMK, dan SLB di lingkup Cabang Dinas Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang juga turut menghadirkan narasumber Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin, SE. M.Si, dan Kanit I Subdit
III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha. SH.
“Ini adalah bentuk upaya preventif yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh agar kedepannya tidak ada lagi terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS,”
kata Ali Rasab.
Ali Rasab menuturkan, sebagaimana diketahui sebelum-belumnya terdapat beberapa kasus yang sudah masuk tahap persidangan terhadap penyelewengan penggunaan dana BOS.
Karena itu, dia menilai langkah yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dengan Inspektorat Aceh dengan mengundang kepala sekolah yang ada di Aceh merupakan langkah nyata dan konkrit untuk mencegah tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan penggunaan dana BOS di Tahun 2023 ini khususnya di Provinsi Aceh.
“Kami dari kejaksaan tentunya mendukung apa yang sudah dilakukan ini. Kita berkomitmen supaya ini menjadi langkah preventif tidak terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan penggunaan dana BOS untuk Tahun 2023 ini.
Mudah-mudahan untuk tahun 2023 ini nol kasus untuk penggunaan Dana
BOS di Aceh,” katanya.
Secara terpisah Asisten Bidang Intelijen Kejati Aceh Mukhzan, S.H.,M.H mengatakan jumlah Dana BOS untuk Provinsi Aceh cukup besar dan itu rawan akan penyimpangan dan penyalahgunaan, baik dari factor internal maupun eksternal.
Titik celah korupsi dana BOS itu ada tiga, yakni dari proses pencairan, proses pengelolaan data dan proses pertanggung jawaban, yang
berpotensi melahirkan laporan fiktif. Beliau juga menghimbau bagi seluruh Kepala Sekolah untuk turut aktif memberantas korupsi, khususnya dilingkungan sekolah, dimana peran serta masyarakat masuk kedalam strategi pemberantasan korupsi.
Kegiatan ini diikuti oleh 110 Kepala Sekolah dari Kabupaten Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK, Dr. Asbaruddin, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina, S. Pd., M.Si, dan para Kepala Cabang Dinas dari Langsa Aceh Timur, dan Aceh Tamiang. []