Gemarnews.com, Banda Aceh - Kondisi Provinsi Aceh yang masih memprihatinkan sebagai daerah termiskin di Sumatera dengan persentase 14,64 persen pada 2022 hendaknya menjadi fokus semua elemen termasuk pemuda. Peran dan partisipasi pemuda untuk mendongkrak perekonomian Aceh sangatlah penting.
"Untuk menunjang upaya pemerintah dalam rangka menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh, maka kita harapkan Pemerintah Aceh dapat segera merealisasikan amanah qanun nomor 4 tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan Aceh,"ungkap Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, H Aminullah Usman SE.Ak. MM kepada media, Rabu 29 Maret 2023.
Aminullah menjelaskan, pada pasal 11 qanun tersebut dijelaskan bahwa pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan Aceh salah satunya sebagaimana pada huruf (i) yakni untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi Aceh. Di samping itu pada pasal 12 huruf (f) qanun tersebut juga diatur bahwa pemuda berhak mendapatkan akses pada lembaga permodalan dan jejaring kepemudaan serta akses membangun kemitraan dalam negeri dan luar negeri. Untuk itu kalangan pemuda hendaknya difasilitasi untuk bersama-sama membangun ekonomi Aceh. "Selain itu, pada Bab V Qanun No 4 Tahun 2018 pada bagian ketiga juga telah diatur terkait pemberdayaan kepemudaan baik pada pasal 19 maupun pasal 20,"terangnya.
Menurut Aminullah, untuk menurunkan angka pengangguran terutama di kalangan muda dan usia produktif, maka hendaknya direalisasikan amanah pasal-pasal yang berkaitan pemberdayaan dan
pengembangan kepemudaan yang terdapat pada qanun nomor 4 tahun 2018 tersebut. "Pada pasal 20 ayat 2 pada huruf e, f, g dan h qanun tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pemberdayaan kepemudaan dilakukan dalam bentuk pembangunan jaringan bagi pemuda pelaku usaha yang sesuai dengan potensi Aceh, pemantapan usaha ekonomi produktif dan kreatif, pemantapan usaha kelompok pemuda produktif dan kreatif serta pemilihan wirausaha muda dan pemuda berprestasi," jelas sosok yang dikenal sangat dekat dengan kalangan muda itu.
Lanjut Aminullah, pada bagian keempat, pasal 21 qanun tersebut sudah diuraikan tentang pengembangan kepemudaan Aceh salah satunya pada huruf (a) yakni pengembangan kewirausahaan pemuda. Berikutnya untuk pengembangan kewirausahaan pemuda juga dijabarkan dalam pasal 22 hingga 26 qanun tersebut.
"Peluang untuk pengembangan kewirausahaan pemuda ini juga termaktub dalam pasal 26 qanun no 4 tahun 2018 yang menegaskan bahwa pemerintah Aceh memfasilitasi pelaksanaan pengembangan kepemudaan di Aceh melalui bantuan akses permodalan dengan cara memfasilitasi pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) di Aceh. LPKP ini nantinya akan menjadi lembaga yang memfasilitasi kewirausahaan pemuda baik itu wirausaha muda pemula (WMP), Sentra Kewirausahaan Pemuda (SKP) maupun Inkubator Bisnis Pemuda. Sehingga dengan tumbuh dan berkembangnya wirausaha dari kalangan pemuda, angka pengangguran dan kemiskinan tentunya akan menurun,"ujarnya.
Untuk itu, kata Aminullah, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal 27 qanun tersebut untuk pengembangan kewirausahaan pemuda akan diatur dalam peraturan gubernur.
"Semakin banyaknya pemuda yang difasilitasi pemerintah untuk berwirausaha maka akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Aceh. Saat ini, qanunnya sudah ada, tinggal lagi aturan pelaksana berupa pergub perlu dibuat sehingga qanun kepemudaan itu dapat direalisasikan, nantinya diharapkan dapat memberi ruang maksimal bagi pemuda untuk berkontribusi kemajuan ekonomi Aceh," katanya.