Gemarnews.com, Lhoksukon - Terkait pemberitaan dugaan pengutipan uang perbulan Rp. 50.000 per anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kecamatan Tanah Luas. Ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik PPK Tanah Luas.
Ketua PPK Tanah Luas Mahyadiyar Dalam siaran persnya kepada Gemarnews.com pada Minggu (26/03/2023) Mengatakan, Terkait Informasi Yang beredar di salah satu Media online lokal Terkait tentang pengutipan Uang Rp 50.000 itu tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh PPK Kecamatan Tanah Luas, Namun Pengutipan tersebut murni inisiatif dan kesepakatan para PPS sendiri, awal mula ide dana ini dikumpulkan semata-mata hanya untuk kegiatan Sosial, seperti ada kemalangan dari anggota PPS, baik sakit, kecelakaan, meninggal dunia atau lainnya. Jikalau ada anggota PPS yang keberatan maka tidak dibebankan untuk mengikuti kegiatan sosial tersebut, terangnya.
Mahyadiyar juga menghimbau bahwa apabila ada isu-isu yang berkembang diluar, yang belum tentu benar adanya , untuk melakukan konfirmasi langsung ke Pihak PPK Kecamatan karena pihak PPK Tanah Luas sangat terbuka bagi semua pihak dari manapun. "Jangan dikit-dikit lapor sana lapor sini , karena semua isue tersebut belum tentu benar". Ujarnya.
Dikatakan nya, Yang anehnya lagi kami di PPK tidak memiliki struktur organisasi dalam bentuk jabatan wakil ketua PPK, kok lahir statement seperti mengada Ngada bahwa ini dikonfirmasi langsung ke wakil ketua PPK, saya yakin ini adalah upaya untuk menjatuhkan nama baik PPK kecamatan Tanah luas. Mengingat salah satu oknum Wartawan tersebut ada sentimen pribadi karena istrinya tidak lolos PPS dan Sekretariat PPS. Tutupnya. (Red)