Gemarnews.com, Aceh Utara - Delapan terdakwa pelaku judi online dan dua pelaku pencabulan mengikuti eksekusi hukuman cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis (9/3/2023).
Pelaksanaan esksekusi di laksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Delapan pelaku judi online itu diantaranya AF (22), MA (38), HU (31), FY (25), ZU (29), FI (20) dan MO (23) serta satu orang warga Bireuen berinisial ZU (25).
Sedangkan pelaku pencabulan yang dihukum cambuk yakni SU (69) dan KA (26). Kajari Aceh Utara, Diah Ayu H. L Iswara Akbari , mengatakan delapan pelaku judi online tersebut masing-masing dicambuk 40 hingga 20 kali cambuk.
Sementara pelaku pencabulan berinisial SU dihukum 40 kali cambukan dan KA 100 kali cambuk. Mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 47 dan 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Menurut Diah, pelaku berinisial KA meskipun sudah menjalani hukuman cambuk, ia tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan mahkamah Syariah Lhoksukon selama 20 bulan dipotong selama terpidana menjalani masa hukuman.