Gemarnews.com, Lhoksukon - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan seruan bersama dalam rangka menghadapi dan menjalankan Ramadhan 1444H/2023M. Dalam seruan bersama tersebut, Forkompinda mengajak masyarakat untuk memperbanyak amal Ibadah kepada Allah SWT.
Disamping itu dalam seruan bersama juga berisikan Larangan-larangan baik kepada masyarakat, maupun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI serta kepada pengelola Toko, Rumah Makan, Warung Kopi/Cafe dan pedagang lainnya.
Forkompinda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkokoh ukhuwah islamiah dan silaturahmi sesama muslim sehingga terpelihara perdamaian yang telah terbina, kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa, mengenakan pakaian yang menutupi aurat bagi kaum laki-laki dan wanita serta menghindarkan diri dari perbuatan lagha, tidak bermanfaat dan dosa.
"Menghentikan kegiatan usaha, warnet, plays station, dan tidak memainkan game online, tidak membakar mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat menggangu ketentraman beribadah selama bulan Suci Ramadhan. Tidak menghidupkan televisi di tempat-tempat umum dan media-media visual lainnya saat berlangsungnya sholat tarawih," bunyi seruan bersama itu.
Kemudian bagi pemilik warung Kopi/kafe atau tempat makanan lainnya agar tidak membuka warung atau menjual makanan sejak pukul 05.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB selama bulan suci Ramadhan. Sementara bagi pemilik toko, warung atau kafe dilarang membuka usahanya sebelum sholat tarawih selesai dilaksanakan kecuali untuk apotek yang berada di sekitar rumah sakit.
Selanjutnya, pemilik warung Kopi, rumah makan, Kafe, dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama (Bukber) yang bukan muhrim duduk satu meja dan 15 menit sebelum sholat insya agar ditutup, semua pengunjung jangan ada lagi di dalam serta dapat disimpulkan dibuka kembali sholat tarawih.
"Kepada non muslim diharapkan untuk dapat menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan menghindari tutur kata, tingkat laku, sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan kaum muslimin dalam menjalankan ibadah puasa dan pelihara lah kerukunan hidup antar Umat beragama demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa," isi larangan tersebut.
Begitu juga untuk aparatur negara diharapkan terus memelihara kode etik dan kehormatan korp sebagai aparatur negara dan pelayanan masyarakat yang wajib menegakkan hukum serta melindungi rakyat dengan bertindak Arif dan bijaksana, sehingga terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Syariat Islam khususnya dan kesucian bulan suci Ramadhan.
Terakhir untuk pengusaha hiburan dan tempat rekreasi yaitu selama bulan Ramadhan diharapkan tidak membuka usaha hiburan dan rekreasi. Kemudian bagi pimpinan formal dan informal di Kabupaten Aceh Utara diminta untuk menjaga dan mensosialisasikan seruan ini sehingga seluruh masyarakat memaklumi dan mengindahkannya.
Seruan bersama ini ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi AP, M.Si, Pimpinan DPRK Aceh Utara, Komandan Kodim 0103/AUT, Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara serta Pimpinan MPU Aceh Utara.(Red)