Notification

×

Iklan ok

Tim Tabur Kejati Tangkap Dua Buronan Kejari Aceh Tamiang

Kamis, 09 Maret 2023 | 13.51 WIB Last Updated 2023-03-09T06:51:33Z

Gemarnews.com, Kota Langsa - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Langsa menangkap dua DPO (Buronan) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Kamis, 09 Maret 2023 sekitar pukul 07.30 pagi.

Pertama atas nama Nazarullah Akbar alias Akbar bin Ilyas Fatmi yang ditangkap di persembunyiannya di daerah Pasar Langsa, Kota Langsa dan Masykurullah alias Masykur bin M. Jamil Umar di gudang J&T Kota Langsa.

Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Kota Langsa, Syahril. SH. MH kepasa Gemarnews.com mengatakah bahwa kedua terdakwa ditangkap perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016 /PN Ksp tanggal 14 November 2016. Kedua melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP." ucap Syahril.

Setelah berhasil ditangkap, kedua terdakwa langsung dibawa ke Kejari Kota Langsa dan menunggu jemputan pihak Kejari Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi penahanan di Lapas Kelas 2B Kuala Simpang. []
×
Berita Terbaru Update