GEMARNEWS.COM , JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alis Eddy Hiariej angkat suara soal laporan yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK.
Eddy dilaporkan atas dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar.
“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri Saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kliennya Sugeng,” kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3).
Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya,” ungkap Eddy.
Dia belum menjelaskan soal dugaan adanya uang Rp 7 miliar tersebut.
Terkait laporan tersebut, Sugeng memang menyinggung soal dua aspri Eddy Dalam laporannya, Sugeng menyebut uang Rp 7 miliar diduga mengalir ke Eddy melalui dua asprinya.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH (Eddy) tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan, dugaan saya, adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen,” ungkap Sugeng di KPK.
Saat menyampaikan laporan, Sugeng mengaku membawa bukti chat dan bukti transfer uang.
Dalam laporannya, Sugeng menyebut uang Rp 7 miliar diduga mengalir ke Eddy melalui dua asprinya.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH (Eddy) tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan, dugaan saya, adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen,” ungkap Sugeng di KPK.Saat menyampaikan laporan, Sugeng mengaku membawa bukti chat dan bukti transfer uang.
Ada 4 bukti kiriman dana.
“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” imbuhnya.
Sugeng menjelaskan bahwa pemberian uang itu terkait dalam tiga peristiwa.
Pertama, pada April dan Mei 2022. Saat itu melalui asistennya, YAR, Prof Eddy disebut menerima Rp 4 miliar.
“Rp 4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH [Edward Omar Sharif Hiariej] melalui asisten pribadinya di Kemenkumham Saudara YAR,” kata Sugeng.
Pemberian tersebut, kata Sugeng, berkaitan dengan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen Prof Eddy.
Belum diketahui konsultasi hukum apa yang dimaksud.
Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan Saudara ini [YAR] namanya ada di sini [bukti transfer],” ungkap Sugeng.
Sugeng menyebut, melalui perintah Prof Eddy, YAP dan HH kemudian membangun komunikasi.Peristiwa kedua, lanjut Sugeng, adalah pemberian dana tunai yang disebut terjadi pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar.
Diberikan dalam bentuk mata uang dolar AS.“Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan Saudara YAR. Diduga atas arahan Saudara Wamen EOSH, Agustus,” terang Sugeng.
Pemberian dilakukan oleh HH selaku Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
“Pemberian tersebut diduga dikaitkan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM untuk disahkan oleh AHU [Administrasi Hukum Umum],” ungkap Sugeng.
Kata Sugeng, pengesahan itu pun muncul.Namun pada tanggal 13 September 2022, pengesahan tersebut di-takedown atau dihapus.Muncul susunan direksi baru PT CLM, tapi dengan susunan direksi baru bernama ZAS.
ZAS dan HH sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM. “Jadi kecewa Saudara HH sebagai pemilik IUP, menjadi kecewa,” ungkap Sugeng.
Karena kecewa, HH melalui saksi advokat bernama A kemudian menegur Prof Eddy.
“‘Tindakan Anda tidak terpuji’, balik badan lah gitu, ya,” kata Sugeng.
Lalu pada 17 Oktober, uang Rp 7 miliar dikembalikan melalui transfer oleh YAR ke rekening PT CLM.
Pengembalian ini disimpulkan oleh Sugeng bahwa melalui Aspri-nya, Wamenkumham benar menerima dana tersebut.
Uang Rp 7 miliar dikembalikan, tapi oleh PT CLM ditransfer lagi ke rekening Aspri Prof Eddy, bernama YAM.
“Pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari Saudara Wamen EOSH,” jelas Sugeng.
Peristiwa ketiga, tambah Sugeng, dalam hubungan komunikasi antara Dirut PT CLM, Prof Eddy disebut meminta dua Aspri-nya untuk dapat ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.“Kemudian, diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, Saudara YAR ini aktanya, ya,” kata Sugeng.
Tiga perbuatan ini yang dinilai menyalahi wewenangnya sebagai pejabat.Sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Ini juga menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang dilaporkan Sugeng ke KPK.
“Jadi ada 3 perbuatan. Rp 4 miliar, Rp 3 miliar kemudian permintaan tercantum,” pungkas Sugeng.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal adanya laporan tersebut.Namun dia tidak bisa merinci substansinya. KPK akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut.
“Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut,” kata Ali dalam keterangannya.
Sumber : nkaripost.com