Notification

×

Iklan ok

Ahmad Dijatuhi Hukuman 1.6 Tahun Penjara Terkait Jual Beli Kulit Harimau Sumatera

Kamis, 13 April 2023 | 16.16 WIB Last Updated 2023-04-13T09:16:34Z


Gemarnews.com, Bener Meriah - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan terkait jual beli kulit hewan yang dilindungi yang berlangsung Pengadilan Negeri Bener Meriah pada Kamis, 13 April 2023 pukul 12.49 WIB


Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Gemarnews.com pada Kamis, 13 April 2023.


"Benar bahwa pada hari ini, sudah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, terhadap putusan itu JPU mengaku akan pikir - pikir untuk mengajukan banding," kata Ali Rasab.


Untuk diketahui, Ahmadi dinilai bersalah dan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP.


Ahmadi ditangkap oleh Tim SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang dibantu oleh Polda Aceh pada 24 mei 2023 lalu karena terlibat perdagangan kulit harimau sumatera yang menjadi hewan yang dilindungi oleh negara.

×
Berita Terbaru Update