GEMARNEWS.COM ,ACEH JAYA - Aktivis perempuan Ema Yurlinasari meminta kajati jangan menutup mata terhadap laporan pegaduan Masyarakat Gampong Alue Meuraksa, Kecamatan Teunoem, Kabupaten Aceh Jaya terkait kegiatan peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) diwilayah gampong tersebut yang dikerjakan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat pada tahun 2019 seluas kurang lebih 453 hektar.(11/04/2023)
Dalam keterangan nya dia menganggap sejauh ini diduga pihak kajati acuh tak acuh terhadap persoalan yang terjadi pada PSR di wilayah Gampong tersebut.
"Kami melihat kajati hari ini sangat lah jauh dari apa yang kami harapkan selama ini. Diduga seolah-olah kajati menutup mata terhadap kasus PSR yang ada di aceh jaya " Ucapnya
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh kabardaily pada tanggal 9 Maret lalu, Ema Yurlinasari sangatlah jelas data-data yang di paparkan mulai dari pelaksana kegiatan, jumlah dana dan laporan aduan masyarakat.
Hal ini jelas terlihat bahwasanya Permasalahan yang terjadi pada kegiatan PSR yang dilaksanakan oleh koperasi pertanian sama mangat sangatlah perlu di tindak lanjuti tapi sampai dari rilis itu di layangkan tidak ada tindak lanjut apa-apa oleh pihak kajati.
"Padahal kami dari jauh-jauh hari sudah meminta pihak kajati untuk mengusut tuntas kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat setempat tapi kajati hari ini menutup mata terhadap ini." tegas nya
Kemudian dia berharap agar kajati peduli dan tanggap terhadap aduan masyarakat ini karena sejauh ini kajati yang mempunyai hak wewenang untuk mengungkap tuntas persoalan tersebut.
"Sekali lagi kami minta agar kajati tidak menutup diri dari segala permasalahan PSR yang terjadi di aceh jaya. karena hal ini sangat lah merugikan masyarakat yang bersangkutan." tutupnya. ( * )