Notification

×

Iklan ok

Kepala BPKD : Jamin Tuntaskan Kewajiban Tahun 2022

Kamis, 06 April 2023 | 11.42 WIB Last Updated 2023-04-06T04:42:12Z

Gemarnews Kutacane - Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir . M. Si melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara Hattarudin, SE.Ak, MM memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan menyelesaikan pembayaran kewajiban yang menjadi utang kegiatan tahun 2022. Menunggu disahkannya Peraturan Bupati yang saat ini sudah diajukan ke gubernur untuk dilakukan evaluasi.6/4/2023.

“Kondisi yang terjadi saat ini lebih diakibatkan oleh diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Sehingga Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara harus melakukan penyesuaian terhadap postur belanja ,” terang Hattarudin pada Tim Liputan Diskominfo di ruang kerjanya Selasa (04/04).

Hattarudin merinci, terhitung mulai Februari 2023, Pemkab Aceh Tenggara telah mengikuti PMK 212, sebab bila tidak diikuti, Aceh Tenggara justru akan kehilangan dana Rp 178 miliar. Akibat pemberlakuan PMK 212, Dana Alokasi Umum (DAU) yang biasa setiap bulannya diterima sebesar Rp 46 miliar berubah menjadi hanya Rp 31 miliar. Hal ini yang menjadi penyebab Pemkab Aceh Tenggara kewalahan dalam memenuhi kewajiban utang-utang tahun 2022. 

Bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), Pj Bupati Aceh Tenggara telah melakukan pembahasan mencari solusi menghindari risiko yang dapat terjadi akibat pengurangan DAU. Salah satu caranya adalah dengan mengubah seluruh komponen belanja. Dengan konsekuensi seluruh dinas harus melakukan efisiensi terhadap belanja dengan rata-rata pengurangan anggaran sebesar 40 hingga 70 persen. Pasca diikutinya PMK 212, pemerintah pusat juga telah menepati janjinya dengan mulai mentransfer dana tahap I sebesar 30 persen, menyusul tahap II sebesar 45 persen, dan tahap III sebesar 25 persen tentunya ini juga pemerintah daerah harus mengingkuti ketentuan salam PMK 211 dan 212. Hal inilah yang menjadi penambah keyakinan Hattarudin dapat diselesaikannya kewajiban utang kegiatan tahun 2022.

“Kewajiban yang tertuang dalam APBK Tahun 2023 secara bertahap sudah mulai dibayarkan sejak Senin (3/4). Sedangkan khusus Kewajiban Transit senilai Rp 8,7 miliar saat ini sudah disusun Rancangan Perbup dan sudah disampaikan ke Gubernur untuk mendapat evaluasi Perbup APBK 2023 tersebut. ”terang Hattarudin seperti yang disampaikan diatas.

Lanjut Hattarudin kepada Awak media Gemarnews. Tidak dapat dipungkiri, kesulitan pembayaran kewajiban utang kegiatan tahun 2022 terjadi akibat defisit anggaran yang terus terjadi selama ini di Aceh Tenggara. Baru semenjak kepemimpinan Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, defisit diputuskan untuk dikurangi. dari yang sebelumnya puluhan miliar rupiah, menjadi hanya sekitar Rp 8,4 milar pada APBK murni Tahun 2023. Yang tentunya Lebih kecil bila dibandingkan defisit yang diperkenankan sesuai dengan peraturan pemerintah. ( Sutra Efendi )
×
Berita Terbaru Update