GEMARNEWS.COM , PDIE - DPRD Kabupaten Aceh Tenggara melakukan Sidang Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Aceh Tenggara dalam masa sidang II Tahun 2023 tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2022.
Yang dibuka langsung oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Aceh Tenggara Bapak Jamudin,selian Selaku wakil ketua satu dan anggota DPRD Kabupaten Aceh Tenggara Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir ,M.Si di hadiri oleh Frokompimda Aceh Tenggara dan juga Kapolres Agara AKBP R. Doni Sumarsono ,S.H.,S.I.K beserta Dandim 0108 agara Letkol Inf M Sujoko, KEJARI Aceh Tenggara dan jajarannya , 31/03/2023.
Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2022 didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
Aturan tersebut mengamanatkan bahwa kepala daerah harus menyampaikan LKPJ ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna, paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, karena itu Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir ,M.Si menyerahkan secara simbolis kepada wakil ketua DPRD kabupaten Aceh Tenggara
Harapan Ketua DPRD kabupaten Aceh Tenggara untuk Pj Bupati agar kedepannya lebih maksimal lagi untuk mencapai puncak tersebut, intruksi Ketua komisi B Hanura , Basri selian mengatakan bahwa untuk pertanian harus ditindak lanjuti lagi karena kelangkaan pupuk di agara menjadi musibah bagi petani Aceh Tenggara sendiri , ujarnya .( Sutra Efendi )