GEMARNEWS, COM, KUTACANE - 9/4/2023 Pemerintah Aceh Tenggara sedang mempersiapkan pembayaran tunjangan kepada DPRK dan P3K sebesar 21,4 miliar .
Sesuai dengan keputusan Menter Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pemberian THR 2023 akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023 atau lebih tepatnya beberapa hari yang lalu.
Keputusan kebijakan tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan Gaji 13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Para ASN termasuk PNS, TNI dan Polri akan menerima THR 2023 sebesar gaji pokok sesuai jabatan ditambah komponen tunjangan yang melekat pada gaji.
Kepala keuangan Aceh Tenggara, Hatarudin, menjelaskan untuk pembayaran THR bagi ASN,P3K dan DPRK akan kita bayarkan paling lama tanggal (11/4).
"Terdapat tiga unsur yang mendapatkan tunjangan hari raya bagi pemerintah daerah untuk PNS, 4328 orang, P3K, 237 orang dan DPRK 30 orang , untuk keseluruhan yang mendapatkan tunjangan hari raya sebanyak 4595 orang.
Disebutkan Hatarudin, adapun anggaran yang disediakan sebesar Rp.21.400.135.978. dan dibayarkan oleh pemerintah daerah paling lambat pada hari Selasa (11/4) ungkapnya.( SUTRA EFENDI )