GEMARNEWS.COM , KUTACANE - Team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan Satu Unit Dum Truck Mitsubishi Canter Nopol BL 8895 AG, yang bermuatan Pupuk Bersubsidi di Desa Kampung Karo Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (01/04/2023) Pukul 01.00 Wib.
Berawal dari kegiatan Patroli yang di laksanakan team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara, bertempat di Jalan Kutacane – Medan Desa Kampung Karo Team Gabungan melakukan pemeriksaan terdahadap Truck Mitsubishi Canter Nopol BL 8895 AG dengan pengemudi (DP) dan penumpang (S). Pada saat pegecekan Truck Team Gabungan melihat Truck bermuatan Pupuk Bersubsidi yang akan di bawa ke Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam Penangkapan Tersangka DP (27) Warga Desa Kumbang Jaya dan S (37) Warga Desa Lawe Sekhakut dan SB (39) Warga Desa Lawe Ijo Sebagai Pemilik Kios UD. Arya Nazwa Team Gabungan langsung lakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ST (44) Warga Desa Kebun Sere Sebagai Pengepul, A (40) Warga Desa Rema Sebagai Pengepul Urea dan AY (29) Warga Desa Bener Bepapah sebagai Oknum Kelompok Tani dan Pengepul.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono.,S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, S.H. Mengatakan “Dalam Kasus Penangkapan Tersangka Penggelapan Pupuk bersubsidi di Desa Kampung Karo, di amankan Barang Bukti Berupa 1 Unit Truck Mitsubishi Canter Nopol BL 8895 AG, 34 Sak Pupuk Urea Bersubsidi dan 75 Sak Pukpuk NPK Posnka Bersubsidi.” Ungkap Kasat Reskrim. ( Sutra Efendi )