Gemarnews.com, Lhoksukon - Penyidik dari unit Reskrim Polsek Cot Girek kesatuan Polres Aceh Utara melimpahkan kasus pencurian sawit milik PTPN 1 yang menjerat tersangka berinisial JHS,37 tahun ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (27/4/2023).
Beserta tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 1 unit mobil pikup BL 8244 DG dan 25 tandah buah sawit.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I,K melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Agus Maulizar kepada tribratanews menyampaikan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, untuk itu tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Agus Maulizar. Jumat (28/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Cot Girek Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berambut panjang berinisial JHS, (28) warga setempat atas dugaan melakukan pencurian buah sawit milik PTPN 1 Cot Girek, pada Jumat 03/03/2023 lalu.(Red)