Notification

×

Iklan ok

Rawan Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi Oknum Pejabat, KPK Didesak Awasi dan Telusuri Penggunaan CSR BUMN di Aceh

Senin, 24 April 2023 | 10.25 WIB Last Updated 2023-04-24T03:25:43Z


GEMARNEWS.COM , BANDA ACEH  - Minimnya transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran Coorperate Sosiality Responsibility(CSR) sehingga alokasi anggaran yang begitu besar yang merupakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat berpotensi rawan disalahgunakan oleh oknum pejabat yang memiliki kekuasaan. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk turun tangan mengawasi dan menelusuri penggunaan CSR BUMN yang ada di Aceh.

"Anggaran CSR yang notabenenya merupakan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas nilainya lumayan fantastis. Untuk nilai CSR perusahaan BUMN di Aceh saja mencapai puluhan milyar bahkan bisa jadi ratusan milyar tiap tahunnya, namun efeknya sangat minim dirasakan bahkan rawan digunakan untuk kepentingan tertentu," ungkap Ketua DPW Aliasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Minggu 23 April 2023.

Tujuannya bagus, CSR digunakan untuk kebaikan masyarakat. Namun dana CSR kecenderungannya di luar APBD tidak bisa dikontrol. "Jadi, tak heran anggaran CSR yang begitu besar tersebut berpotensi disalahgunakan, bahkan bisa saja oknum pejabat yang memiliki akses dan kekuasaan menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan politik atau untuk membuka bisnisnya," bebernya.

Alamp Aksi menyebutkan, modus indikasi penyalahgunaan CSR yang bahkan bermuara kepada indikasi korupsi, bisa saja disebabkan karena keterbatasan akses dan informasi masyarakat. Sehingga adanya pihak ketiga yang punya akses memanfaatkan hal itu untuk meraup pundi-pundi. "Katakan saja program pembangunan infrakstruktur tertentu, potensi terjadinya grativikasi atau suap bahkan pemangkasan anggaran (fee) untuk kegiatan yang bersumber dari CSR BUMN di Aceh itu sangat terbuka lebar. Belum lagi peluang penggunaan anggaran untuk kepentingan politik, CSR yang seharusnya dapat membangun citra perusahaan BUMN justru membangun citra pribadi oknum, ini sangat disayangkan jika terjadi," ujarnya.

Mahmud melanjutkan, alokasi anggaran CSR untuk mengumpulkan pundi-pundi bagi elit tertentu juga terbuka lebar melalui sektor ekonomi. "Anggaran besar tersebut karena terlalu minim audit dan pengawasannya bisa saja digunakan oleh oknum pejabat tertentu untuk membuka atau memodali bisnis pribadinya, bahkan yang lebih memilukan jika ada bisnis oknum pejabat yang dimulai dengan menggunakan dana CSR mengatasnamakan masyarakat padahal masyarakat hanya mendapatkan serpihan kecil dari dana itu. Lebih mengerikan jika sudah bisnisnya dimulai dengan CSR, mengembangkan dengan CSR, produk dari bisnis tersebut juga dibeli dengan uang CSR. Hal-hal seperti itu sah-sah saja terjadi, karena lembaga penegakan hukum masih belum serius untuk mengusut penggunaan CSR BUMN yang ada di Aceh selama ini,"jelasnya.

Dia juga mengatakan, anggaran CSR BUMN ini merupakan hak rakyat jangan sampai dimonopoli dan digunakan hanya untuk kepentingan oknum tertentu. Bahkan, peluang terjadinya praktek suap hingga gratifikasi sangatlah besar, padahal Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada penyelenggara Negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. "Maka, kami minta kepada semua BUMN yang ada di Aceh mempublikasi penggunaan CSR perusahaannya kemana-mana saja dan untuk apa saja, jangan sampai anggaran yang milyaran rupiah justru penggunaannya tak jelas dan masyarakat hanya dapat serpihan fotonya saja,"terangnya.

Belum lagi, lanjutnya jika CSR atau anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan BUMN tersebut digunakan untuk membiayai bisnis pihak tertentu dengan kedok menggunakan kelompok masyarakat, padahal kelompok penerima hanya memasang namanya saja namun tak menjadi pemilik usahanya. 

"Jika hal itu terjadi bukankan sudah termasuk dalam pelanggan yang dijelaskan dalam Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan. Lagi-lagi kita berharap alokasi dana CSR BUMN di Aceh benar-benar dipantau oleh lembaga penegak hukum termasuk KPK karena sangat rawan disalahgunakan,"sebutnya.

Pihaknya meminta KPK dan juga penegak hukum lainnya untuk mengawasi dan menelusuri penggunaan CSR BUMN yang ada di Aceh selama 2-3 tahun terakhir, kemana saja digunakan selama ini, karena mengingat besaran alokasinya tak seimbang dengan dampaknya, atau jangan-jangan praktek monopoli CSR BUMN di Aceh benar adanya karena kurangnya perhatian aparat penegak hukum hingga lembaga audit terkait anggaran tersebut. 

"Jangan sampai anggaran tanggung jawab sosial perusahaan milik negara yang ada di Aceh itu diselewengkan penggunaannya dan jangan pula ada istilah hak calo CSR. Kami dukung KPK dan para penegak hukum untuk serius tangani persoalan ini," tegasnya. ( * )
×
Berita Terbaru Update