Gemarnews com,Aceh Timur-Salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA), Muhammad Yunus M Yusuf atau yang akrab disapa Abon Yunus, sangat geram serta menyoroti perihal adanya penjualan daging babi dan anjing di Peunayong selama bulan suci Ramadhan.
Hal ini disampaikan Abon Yunus saat Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2023 dalam rangka Penetapan Rancangan Qanun Aceh Sisa Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2022 Hasil Fasilitas Kemendagri, Rabu (5/4/2023) malam.
Yunus mengatakan, dirinya mengapresiapi Satpol PP dan WH Aceh yang bekerja ekstra selama bulan suci Ramadhan untuk pengawasan syariat Islam. Jum'at (7/4/2023).
Dalam hal tersebut, ia meminta Sekda Aceh untuk membuat surat imbauan, dikarenakan beberapa waktu lalu didapati adanya penjualan daging babi dan anjing di salah satu warung Peunayong.
"Saya berharap kepada pemerintah Aceh untuk memberikan himbauan kepada para pedagang non muslim guna menghargai kita orang Aceh yang mayoritas muslim.
Abon Yunus juga meminta kepada warga yang non-muslim untuk menghargai azas kerukunan dan toleransi umat beragama.
lanjutnya abon meminta kepada satpol PP dan WH,terus melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang makanan di siang hari agar mematuhi waktu berjualan makanan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Salah satunya melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang makanan di siang hari agar mematuhi waktu berjualan makanan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Saya berpesan mari kita saling menghormati dan menghargai satu sama lain terutama dalam bulan suci Ramadhan,”pungkas Tengku Yunus.