Gemarnews.com , Jakarta - Diduga Menuai Masalah Dalam Pelaksanaan, Warga Alue Meuraksa Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya lakukan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI dan Juga KPK RI terkait Program Replanting Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola oleh pihak Koperasi Sama Mangat dari tahun 2019 lalu.
Berdasarkan dari Informasi yang diperoleh media ini pada, Senin (10/04/2023) pihak perwakilan warga desa Alue Meuraksa Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya telah melakukan laporan pengaduan kepada Kejakaaan Agung RI dan KPK RI perihal ketidakjelasan pelaksanaan program PSR diwilayah tersebut.
"Awalnya Program PSR di Gampong Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya memiliki luas kebun peremajan kelapa sawit rakyat dengan luas pontensi lahan dengan usulan CPCL yang telah di terima oleh BPDPKS pada tahun 2019 untuk dilakukan peremajaan seluas 453,4970 Ha melalui koperasi pertanian Sama Mangat yang diketua oleh Sudirman, SP." Ucap Ema Yurlinasari perwakilan Desa Alue Meuraksa
"Namun, Potensi lahan perkebunan rakyat di gampong Alue Meuraksa kecamatan teunom kabupaten aceh jaya provinsi aceh yang sangat luas ini sampai sekarang ini belum ada hasil yang dapat di terima oleh masyarakat calon petani/calon pekebun warga gampong alue meuraksa, karena pekerjaan yang dilakukan oleh pihak koperasi pertanian sama mangat sudah 4 tahun berjalan sampai saat ini tidak sesuai dengan teknik standar budidaya perkebunan kelapa sawit, seharusnya 4 tahun berjalan peremajaan sawit rakyat di gampong alue meuraksa, masyarakat sudah menerima manfaat untuk di nikamti hasil tanda buah segar (TBS) kelapa sawit tahun pertama dan tahun ke dua (Buah Pasir)." Lanjutnya
Disamping itu juga, program ini merupakan salah satu program Strategis nasional di masa kepemimpinan presiden bapak Ir Joko Widodo yaitu program peremajaan sawit rakyat yang bersumber dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).
"Program nasional ini di usulkan ke BPDPKS oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat melalui Dinas Pertanian kabupaten aceh jaya yang telah berjalan dari akhir tahun 2019 sampai tahun 2023 (4 Tahun berjalan) saat ini belum ada hasil apapun dilapangan dan uang negara yang dikucurkan pada tahun 2019 25.000.000 /Ha sangat besar." Ungkapnya
Berdasarkan data yang terhimpun dalam usulan calon penerima program Replanting PSR dari Desa Alue Meuraksa diperkirakan berjumlah sebanyak 35 orang. Atas dasar tersebut, pihak masyarakat Desa Meuraksa melakukan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI dengan surat pengaduan tertanggal 09 April 2023 untuk dapat dilakukan audit pemeriksaan pelaksanaan kegiatan.
"Dengan pengaduan Laporan dari masyarakat desa Alue Meuraksa kami menaikan laporan tersebut ke Kejagung dan KPK RI untuk dapat di tindak lanjuti dengan segera karena peloporan tersebut sejauh ini belum ada respon apa-apa dari instansi terkait yang berada di wilayah Aceh Jaya." Tutup nya. ( * )