Notification

×

Iklan ok

DPP FKPPA : Desak Eksekutif dan Legislatif Aceh Batalkan Rencana Evaluasi Qanun LKS

Senin, 29 Mei 2023 | 12.22 WIB Last Updated 2023-05-29T05:29:37Z
Dok. foto : Ketua DPP FKPPA, Polem Muda Ahmad Yani. 


GEMARNEWS.COM ,BANDA ACEH - Ketua DPP FKPPA, Polem Muda Ahmad Yani, menanggapi Kisruh nya Akibat Layanan BSI yang kacau Balau dan Macet, membuat Pemerintah Aceh dan DPRA melakukan Evaluasi terhadap ,bersama pemberlakuan Qanun No. 11 tahun 2018 tentang LKS, sesuai dengan aspirasi para ulama dan masyarakat Aceh secara luas.

Tetap mendukung keistimewaan dan kekhususan Aceh yang telah diperjuangkan para ulama dan pejuang Aceh selama ini. UUPA sebagai bentuk Kekhususan Aceh, harus tetap dipertahankan dan dijaga bersama-sama.tegasnya.

Kami dengan tegas menolak rencana Pemerintah Aceh untuk mengembalikan Bank Konvensional di Aceh. Menurut kami, belum cukup alasan dan urgensi menarik keputusan yang telah ditetapkan melalui penerapan Qanun LKS yang berasal dari aspirasi ulama dan masyarakat luas di Aceh, kata dia.

Selain alasan tadi, pemberlakuan Qanun No. 11 tahun 2018 tentang LKS, sesuai dengan aspirasi para ulama dan masyarakat Aceh secara luas.pungkasnya.


×
Berita Terbaru Update