GEMARNEWS.COM , JAKARTA - Ikatan Mahasiswa Pasca Sarjana (Impas) Jakarta lewat rilis yang disampaikan oleh ketua Umum Nazarullah sepakat dengan Pernyataan yang suarakan oleh Ketua DPR Aceh yang berencana merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sehingga bank konvensional dapat kembali beroperasi di Aceh.
Menurutnya pertumbuhan ekonomi Aceh hari ini yang jalan ditempat tidak membuat masyarakat Aceh tumbuh berkembang , dalam 10 tahun terakhir ekonomi Aceh hanya tumbuh 2,66 persen menjadi terendah di Sumatra yakni 3,92 persen artinya kita akan tertinggal jauh dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Efek dari itu maka kecil kemungkinan perkembangan dan pembangunan Aceh kedepan lebih maju apalagi hari ini ekonomi Aceh hanya ditompang oleh dana outsus saja.kita juga ketahui bersama salah satu penggerak ekonomi suatu Daerah dibutuh kan perbankan yang memadai. Hari ini kita ketahui bersama semenjak di bentuk Qanun (LKS) banyak bank konvesional harus angkat kaki” dari bumi serambi mekkah tersebut.
Sedangkan faktor perbankan sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi suatu daerah diantaranya bank membantu menyalurkan kredit kepada lembaga usaha maupun perorangan serta kita ketahui juga banyak untuk jasa pengiriman barang dan pembayaran jasa yang tersendat karena Aceh hanya di monopoli oleh bank syariah.
Belum lagi kalau terjadi "Gangguan sistem yang terjadi pada BSI dalam beberapa hari terakhir, telah berdampak buruk terhadap dunia usaha di Aceh,Kita juga meminta kepada seluruh stakeholder untuk bisa saling memahami apa permasalahan Aceh sekarang secara menyeluruh toh juga kita masih bagian dalam sistem pemerintahan Indonesia yang semua ekonomi ditompang oleh bank konvesional,
BSI juga hasil peleburan dari Bank konvesional yang sahamnya dari BNI,BRI,dan MANDIRI.
Kita juga setuju jika penguatan bank Aceh syariah dan bank lain yang bersifat syariah untuk bersama mengambil bagian dalam penguatan ekonomi Aceh kedepan tanpa juga harus meniadakan Bank konvesional yang mesti juga masih sangat dibutuhkan di Aceh baik bagi lembaga pemerintahan,
modal-modal usaha,serta masyarakat yang hari ini melakukan traksaksi ekonomi yang tidak hanya di Aceh saja.
Kita juga mendesak Pemerintah dalam hal ini terkhususnya DPRA Aceh untuk serius dalam menindak lanjut narasi terkait revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak hanya sebatas opini sesaat tanpa tindak lanjut.
Kita Ikatan Mahasiswa Pasca Sarjana Jakarta akan terus mengawal terkait permasalahan Aceh demi tujuan bersama yaitu menjadikan Aceh lebih baik ke depan.
Jika kemudian ada beberapa suara penolakan terhadap wacana revisi qanun tersebut kita siap mengadakan diskusi terbuka untuk mencari solusi serta mencerdaskan wawasan keilmuan yang lebih mendalam terhadap pengetahun keuangan Syariah dan bank syariah di Aceh juga Indonesia. ( * )