Notification

×

Iklan ok

Kejari Abdya Lakukan Ekspose Kasus Korupsi PT. CA yang Rugikan Negara Rp 184 Milyar

Kamis, 11 Mei 2023 | 15.50 WIB Last Updated 2023-05-11T08:50:09Z

Gemarnews.com, Banda Aceh  - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan ekspose terhadap penyelidikan kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah milik negara oleh PT. CA yang berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh pada Rabu, 11 Mei 2023.

Kegiatan itu berlangsung sejak pukul 9.00 hingga 11.30 WIB dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator, beserta para kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgasus, serta Jaksa Fungsional Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh.

Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan kegiatan ekspose ini memaparkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan terhadap 32 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, termasuk Kepala Desa/Mantan Kepala Desa, DPRK Abdya, BPN Provinsi Aceh, dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, serta beberapa dokumen.

"Hasil dari pra-ekspose yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya," kata Ali Rasab.

Ia juga melanjutkan PT. CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak membangun kebun plasma seluas 20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 10.172.592.653.000.

"PT. CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Aceh sehingga PT. CA leluasa untuk mengelola. Hal ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 184.000.000.000," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah meningkatkannya ke tahap penyidikan. []
×
Berita Terbaru Update