Notification

×

Iklan ok

Kejari Aceh Barat Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Lokasi MTQ Aceh Barat, Para Tersangka Langsung Ditahan

Senin, 29 Mei 2023 | 20.22 WIB Last Updated 2023-05-29T13:23:03Z



Gemarnews.com, Aceh Barat - Penyidik Kejari Aceh Barat kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dari konsultan pengawas yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Timbunan Lokasi MTQ Kab. Aceh Barat pada Senin, 29 Mei 2023.


Setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 2 orang saksi tersebut penyidik memperoleh alat bukti dan menyimpulkan bahwa terhadap kedua saksi tersebut kita naikkan statusnya menjadi tersangka.


Adapun ke dua saksi tersebut yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah tersangka FA selaku direktur CV. OPTIMIS DESIGN  dan tersangka AJ selaku pelaksana pengawasan dilapangan yang meminjam (menggunakan) CV. OPTIMIS DESIGN milik tersangka FA.


Semua dokumen yang berkaitan dengan direktur CV. OPTIMIS DESIGN ditandatangani oleh tersangka AJ atas persetujuan tersangka FA. Selaku direktur CV. OPTIMIS DESIGN. Dan tersangka FA selaku direktur CV. Optimis Design mendapat Fee sebesar 5% dari nilai Kontrak konsultan Pengawasan.


Tersangka FA selaku direktur sasma sekali tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Timbunan Lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barata tersebut sedangkan tersangka AJ yang menggunakan CV. Optimis Dessign pada tanggal 4 Desember 2023 bersama sama dengan PPK, Kontraktor pelaksana menyatakan bahwa pekerjaan Timbunan tersebut sudah selesai 100% dan melakukan serah terima pekerjaan (PHO) sedangkan pekerjaan Timbunan tersebut belum selesai 100%.


Untuk memperlancar proses penyidikan maka terhadap kedua tersangka AJ dan tersangka FY dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2 Meulaboh 

×
Berita Terbaru Update