Dok. foto : Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady.
Gemarnews.com , Banda Aceh - Keuchik Gampong dan Aparatur Gampong serta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri jika mau mencalonkan sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum tahun 2024. Kata Ketua Komisi Independen (KIP) Kota Banda Aceh, Indra Milwady, ketika dimintai keterangan terkait adanya Keuchik atau aparatur Gampong dan ASN, maju sebagai Bacaleg.
Dalam syarat diharuskan ada surat resmi yang menerangkan sudah mengundurkan diri dan surat tanda terima yang dikeluarkan atasan atau pimpinan masing-masing.
melampirkan SK Pemberhentian atau bila SK pemberhentian belum dikeluarkan, maka melampirkan surat permohonan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat / instansi berwenang. Ungkap Indra Milwady , Rabu, (31/5/2023).
Indra menjelaskan lagi, surat tersebut hanya untuk mendaftar dan masih dalam status Daftar Calon Sementara (DCS). Untuk itu, sebelum DCS ada kesempatan melakukan perbaikan.
Selanjutnya, memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), calon legislatif baik keuchik, Aparatur Gampong, atau ASN harus melampirkan surat resmi atau SK dikeluarkan pimpinan menerangkan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
Surat Keputusan pengunduran diri secara resmi harus diterima KIP Kota Banda Aceh, sebelum penetapan DCT. “Apabila seorang Caleg sampai dengan akhir masa penetapan DCT belum ada surat resmi, akan dicoret dalam DCT,” Tutup Indra.(*)