Notification

×

Iklan ok

LSM KOREK Aceh Tenggara Kawal Pengembalian Dana Desa Sampai Laporan Hasil Akhir Kejari

Rabu, 17 Mei 2023 | 15.00 WIB Last Updated 2023-05-17T08:44:03Z

GEMARNEWS. COM, KUTACANE - Terkait dengan Berita online 13 Maret 2023 lalu. Pertemuan PJ Bupati Aceh Tenggara dan Pihak Inspektorat dalam hal pembahasan tentang pengembalian Dana Desa Yang Bermasalah Di Aceh Tenggara, Berdasarkan Berita yang Beredar Beberapa waktu lalu Di Berbagai Media Online. 17/05/2023.

Ketua LSM KOREK Aceh Tenggara Irwansyah putra mengungkapkan pada media pada rilisan beberapa waktu lalu yakni Dari Tahun 2020 saja ada 17 Desa Yang masih dalam proses tahapan kelengkapan dokumen dari pihak inspektorat belum lagi ditambah pada tahun 2021 sampai 2022 berkisar 23 Desa Yang masih dalam proses, 

Hal ini menjadi perhatian kita bersama selaku sosial control untuk mendesak pihak inspektorat agar secepatnya problematika pengembalian dana desa di Aceh Tenggara diserahkan kepada APH (aparat penegak hukum) untuk ditindaklanjuti secara hukum, supaya menjadi cambuk bagi kades Kades agar tidak berpikir dua kali dalam melakukan penyelewengan dana desa di Aceh Tenggara khususnya Ungkap Irwansyah putra selaku ketua LSM KOREK kepada Awak Media.

Irwansyah putra. Alhamdulillah dokumen penyerahan LHP-K yang telah jatuh tempo masa tindak lanjut sudah kita kita terima salinannya dari pihak inspektorat, semoga problematika secepatnya dipecahkan oleh penegak hukum ujarnya.

Adapun Dokumen yang diterima Awak Media lembaran salinan, Nomor 700/18 / IK/ 2023. Dengan points sebagai berikut:1. Menindakjuti Nota Kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 dan Nomor: NK/1/1/2023 tentang koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

2. Berkaitan dengan hal tersebut, kami serahkan beberapa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) atas Pengaduan Masyarakat yang telah jatuh tempo masa pemantauan Tindak Lanjutnya, namun belum selesai ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Hasil Pemeriksaan.

3. Untuk itu kami mengharapkan kepada Kepela Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan/melakukan bantuan dan pelayanan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum.

4. Demikian kami sampaikan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih. di tanda tangani oleh PJ Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir Msi dan tembusan kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara, Kapolres Aceh Tenggara, Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara.( Sutra Efendi) 
×
Berita Terbaru Update