Gemarnews.com , Blangpidie - Pengungkapan kasus Jarimah Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur oleh satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim ) kepolisian resort (Polres) Aceh barat daya telah menangkap pelaku dengan inisial E (35) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rabu (17 Mei 2023)
Kapolres Aceh barat daya AKBP Dhani catra Nugraha SIK, SH MH melalui wakil kepala (Waka) polres Kompol Asyhari Hendri SH MH dalam konferensi pers kepada awak media menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan dalam waktu 20 jam sejak laporan pengaduan diterima oleh pihaknya, dan saat ini pelaku inisial E (35) sudah ditahan di Mapolres Aceh barat daya untuk diperiksa lebih lanjut
" Alhamdulillah kita sudah tangkap pelaku kurang dari 20 jam setelah laporan kita terima, dan saat ini pelaku E akan diperiksa lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" kata Kompol Hendri
Dalam konferensi pers tersebut Kompol Hendri juga menjelaskan bahwa tersangka sudah mengakui aksi pemerkosaan terhadap korban dibawah umur sebanyak lima (5) kali selama satu (1) bulan yaitu dari Maret 2023 hingga pada tanggal 27 April 2023, dimana semua kejadian tersebut dilakukan didalam bus yang disopiri oleh tersangka.
Adapun modus tersangka menjalankan aksinya dengan cara bujuk rayu dan pemaksaan, sebagai alat bukti pihak polres Abdya sudah mengamankan baju sekolah, jilbab, serta jelana legging warna merah yang dipakai korban saat kejadian pemerkosaan itu terjadi termasuk celana dalam korban.
Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 50 qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak diancam dengan uqubat Ta'zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni paling banyak 2000 (dua ribu ) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.
" Kita akan terus melakukan pendampingan psikologis terhadap korban, dan tentunya juga sebagai rencana tindak lanjut akan mempercepat berkas perkara untuk kita koordinasikan dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU)" lanjut Kompol Hendri. ( Yasri)