Notification

×

Iklan ok

Pembangunan Masjid Jamik Silang Rukoh Terhenti, Ketua Pembangunan Belum Melaporkan LPJ

Selasa, 23 Mei 2023 | 20.50 WIB Last Updated 2023-05-23T13:50:18Z

Gemarnews.com , Banda Aceh – Keuchik Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh, H. Ibnu Abbas membantah jika dirinya menghambat proses penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Silang Rukoh, hal tersebut yang dikatakan oleh ketua pemuda Basri Effendi melalui beberapa media online lokal Sabtu, 09 Mei 2023.

Ibnu Abbas menjelaskan kepada Jurnalis selasa (23/05/23) pukul 11:13 WIB, masjid yang terletak di wilayah Gampong Ruko tersebut memang dalam proses pembangunan dan membutuhkan banyak dana. Namun disini kepengurusan SK ketua pembangunan dan BKM Mesjid Jamik Silang Ruko – Blang Krueng sudah berakhir sejak 2021.

Sekitar bulan Maret 2022 mantan ketua pembangunan Mesjid Hasanuddin Red, beserta ketua BKM T. Badliansyah mendatangi kantor keuchik rukoh meminta perpanjangan masa jabatan priode selanjutnya. Namun, ijin belum dapat di keluarkan karena belum adanya musyawarah bersama antara pemerintahan gampong Rukoh dan pemerintahan gampong Blangkrueng.

Ibnu Abbas melanjutkan, paska penolakan tersebut pada tanggal 21 Juli 2022, keuchik beserta Tgk. Imum dan Tuha Peut gampong blang krueng mendatangi keuchik Rukoh dalam rangka musyawarah tentang kepengurusan masjid jamik silang rukoh-blangkreung.

Dalam kesepakatan tertuang kesepakatan antara lain: imum chiek dari gampong rukoh sedangkan wakilnya dari gampong blang krueng, ketua pembangunan masjid dari gampong rukoh sementara sekretaris dan bendahara akan dipilih oleh ketua. Selanjutnya masih dalam isi perjanjian tersebut,ketua BKM masjid dari gampong blang krueng, masa jabatan selama 6 tahun, berdomisili di gampong rukoh atau blang krueng, ketua pembangunan lama harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, serta tanggal 1 Agustus 2022 harus selesai semua pembentukan pengurus. Demikian isi dari rapat pembentukan panitia pembangunan masjid.

Pemerintah gampong blang krueng hingga kini tidak menindak lanjuti hasil rapat tersebut dan tanpa koordinasi dengan aparat gampong rukoh, kita juga meminta agar mantan ketua pembangunan harus membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran selama 10 tahun. Kata Ibnu Abbas. 

Lalu pada tanggal 13 Februari 2023 M. 22 Rajab 1444 H, nomor 01 Tahun 2023 terbitlah surat Keputusan Penjabat (Pj) Pengurus Masjid Jamik Silang Rukoh Blang Krueng yang mengangkat ketua Basri Effendi, S.H., M. H., M. Kn, wakil ketua Azhari, Sekretaris Ahmad Suryadi, S. T dan Bendahara M. Naufal, S. T yang di tandatangani oleh Keuchik Gampong Blang Kreeng, H. Nasrudin, A. Md sementara keuchik Rukoh tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) tersebut dikarenakan tidak adanya musyawarah bersama. Tutup Ibnu Abbas (*)
×
Berita Terbaru Update