Notification

×

Iklan ok

PWM Aceh , Usulkan SNP menjadi Produk Hukum

Senin, 29 Mei 2023 | 23.01 WIB Last Updated 2023-05-29T16:01:31Z

Gemarnews.com , Banda Aceh - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh yang diwakili oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM, Dr H. Yusri ZA, S.H, M.H. mengusulkan agar SNP (Standar, Norma, dan Pengaturan) yang dikonsultasikan dengan kelompok civil society menjadi bahan penyusunan norma hukum oleh penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP).29/5/2023.

“Sebaiknya SNP ini dibingkai dalam bentuk produk hukum KPU, dimana Peraturan KPU juga merupakan produk peraturan perundang-undangan”. Ujar Yusri, yang juga Dosen Senior di FH USK dan juga di FH Unmuha.

“Hal ini sangat mungkin dilakukan mengingat Komnas HAM memiliki kewenangan atributif dalam mengeluarkan peraturan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Dalam pasal tersebut tegas dinyatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh komisi (termasuk Komnas HAM) yang dibentuk berdasarkan undang-undang, mempunyai kekuatan mengikat sepanjang berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Sehingga, atas dasar kekuatan mengikat tersebut maka setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh setiap Lembaga/kementerian dan institusi terkait lainnya, termasuk KPU sebagai penyelenggara Pemilu”, sambung Yusri.

Pendapat di atas disampaikan oleh perwakilan PWM Aceh pada acara Konsultasi Publik Standar, Norma dan Pengaturan Pemilu dan Hak Hak Kelompok Rentan di Hotel Hermes Banda Aceh, 29 Mei 2023. 

Acara Konsultasi Publik dan Diskusi tersebut diselenggarakan secara nasional oleh Komnas HAM bekerjasam dengan Komnas Perwakilan Aceh. Acara penting ini didiikuti oleh 10 Kelompok Sipil, termasuk Muhammadiyah Aceh guna membahas tentang Rancangan Norma, Prosedur dan Pengaturan Hak-Hak Kelompok Rentan yang dapat dijadikan acuan dan panduan bagi penyelenggara pemilu yang akan datang. ( * ) 
×
Berita Terbaru Update