Dok. Foto : Afrizal Refo, MA
GEMARNEWS.COM , BANDA ACEH - Layanan perbankan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengalami gangguan sejak Senin (8/5), dan saat ini nasabah sudah bisa kembali mengakses layanan perbankan BSI.
Jejaring sosial pun diramaikan sejumlah nasabah yang mengeluhkan lamanya gangguan karena tidak bisa menarik uang. Adanya gangguan layanan, disinyalir karena adanya serangan siber.
Dampak dari gangguan tersebut munculah permasalahan di tengah masyarakat, khususnya para nasabah BSI hingga memunculkan keinginan dari DPR Aceh untuk merevisi Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang LKS dengan tujuan menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh.
Baru-baru ini keluar pernyataan dari ketua DPR Aceh, Saiful Bahri yang menyatakan akan merevisi kembali qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berlaku di Aceh akibat BSI Error menurutnya.
Sekjen Dewan Da'wah Kota Langsa, Afrizal Refo, MA menyampaikan kepada media ini bahwa statement yang disebutkan oleh Saiful Bahri (Pon Yahya) itu tidak berdasar dan tidak bisa menjadi acuan, dikarenakan di Aceh masih ada Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah lainnya yang masih bisa digunakan sebagian besar Masyarakat Aceh di seluruh Aceh. Seharusnya sebagai pimpinan DPRA mendukung Qanun LKS yang berlaku di Aceh yang berlaku syariat Islam di Aceh, tegas Refo.
Pernyataan yang disebutkan itu sangat disayangkan dan bahkan memalukan bagi rakyat Aceh sendiri oleh wakil rakyat yang tidak paham tentang pentingnya qanun LKS yang berlaku di Aceh. Anda itu wakil rakyat Aceh jangan karena pernyataan tersebut membuat masyarakat resah karena sejak diberlakukan qanun LKS di Aceh maka peluang riba di Aceh tertutupi juga para rentenir yang tidak bisa berbuat apa-apa di Aceh.pungkasnya
Sekjen Dewan Da'wah Kota Langsa Afrizal Refo, MA juga mengecam atas pernyataan oleh ketua DPRA Saiful Bahri, dia harus segera mencabut pernyataannya itu dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Aceh.
Karena pernyataan tersebut mengundang polemik baik dari dalam maupun luar Aceh, tegas Refo.
Alhamdulillah sudah 4 tahun qanun LKS di Aceh sudah diterapkan dan lembaga keuangan yang konvensional berubah menjadi syariah dan juga Lembaga non keuangan seperti asuransi, koperasi berubah menjadi syariah dan sangat berdampak positif bagi masyarakat Aceh.
Oleh karena itu refo mengajak setiap masyarakat Aceh jangan terkecoh dengan isu yang berkembang untuk mengembalikan sistem konvensional itu kembali ke Aceh dan rakyat Aceh harus sama-sama mendukung terus agar tetap berlakunya Qanun LKS di Aceh dan menolak keras jika ada yang berupaya untuk mengembalikan sistem yang ribawi, tutupnya.
Seharusnya DPRA mendukung Pelaksanaan Qanun LKS yang merupakan Amanah Dari UUPA dan Mou Helsinki bukan mengkerdilkan dan menghadirkan Kembali Bank Konvensional,
Sebaik nya DPRA memanggil Pimpinan untuk menanyakan Langsung terkait Sistem dan Manajemen BSI sehingga kendala dapat di cari, Ungkapnya.
Penulis : Afrizal Refo, MA
Sekretaris Dewan Da'wah Kota Langsa