Koperasi merupakan suatu badan usaha yang memiliki anggota ataupun badan hukum."Dasar hukum dari sebuah koperasi adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Hal itu dikatakan Asisten III Pemkab Aceh Singkil, Edy Widodo saat membuka acara bimtek peningkatan legalitas dan kualitas kelembagaan koperasi di Hotel Island Kecamatan Singkil.
Kegiatan bimtek pada yang digelar pada hari ini, terlihat juga menghadirkan narasumber dari Kota Banda Aceh. Yaitu; Sirajul Munir yang juga ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Koperasi pada DEKOPIN Propinsi Aceh.
Sirajul Munir Menyampaikan materi pelatihannya, Ia lebih menekankan, betapa pentingnya penguatan kelembagaan koperasi berbasis teknologi digital." Paparnya
"Saat ini setiap pelaku usaha koperasi, dituntut harus siap menghadapi perkembangan teknologi era 4.0 ini." Sebut Sirajul
Apabila koperasi tidak siap bersaing dengan perkembangan yang terus terjadi dan perubahan. Maka pelaku usaha koperasi akan ke ter tinggalan,"
Sirajul Munir Menerangkan, Bahwa didalam pelatihan pada hari ini,juga memperkenalkan, perizinan online pada koperasi, tentang bagaimana cara memperoleh ijin secara online, yaitu mengunakan sistem OSS.
"Saya melihat masih banyak koperasi yang belum tau cara memperoleh ijin secara online." Tambahnya
Disisi Lain, Sekretaris Disperindagkop -UKM Aceh Singkil Safrizal, S.H Mengungkapkan kepada peserta, bahwa ilmu yang sudah didapat ini, supaya dapat diterapkan untuk usaha koperasi masing masing.
Sehingga materi yang disampaikan oleh narasumber pada bimtek ini, bisa berguna untuk kemajuan usaha koperasi,"Ujarnya
Kegiatan bimtek, bagi pelaku usaha koperasi itu, sebelumnya dibuka langsung oleh Assiten III Pemkab Aceh Singkil, Edy Widodo.
Sementara, adapun peserta yang mengikuti bimtek hari ini, terdiri dari berbagai pelaku usaha koperasi yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.
Terlihat puluhan para peserta bimtek tersebut, sangat antusias mengikuti pelatihan, hingga sampai selesai."pungkasnya. ( * )