Kejari Pidie, Gembong Priyanto melalui Kasi Intel Yudi Permana mengatakan penetapan Tersangka SA melalui Serangkaian Pemeriksaan terkait Penyimpangan penggunaan dana desa Gampong Geunteng Barat. 07/06/2023.
Yudi menambahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melalui surat Nomor: 700/03/LHA-PKKN/IK/2023 tanggal 16 Januari 2023 atas Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyimpulkan dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan APBG Ta. 2018 s/d 2020 ditemukan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.393.139.565,91- (tiga ratus Sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh Sembilan ribu lima ratus enam puluh lima rupiah koma Sembilan puluh satu sen) ,pungkasnya.
Kegiatan tersebut tidak terlaksana, dimana Tersangka mengetahui bahwa kegiatan dan pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Geunteng Barat sama sekali belum ada pengurusannya, namun Tersangka telah mengambil dana yang ada pada RAB APBG TA. 2019 yang tertera sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), namun sampai dengan habis masa waktu penggunaan anggaran TA. 2019 dana yang telah ditarik tanpa ada kegiatan dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban tidak disetor kembali ke RKUG dan telah dikuasai dan digunakan secara pribadi untuk keperluan Tersangka.
Dalam pengelolaan dan penggunaan dana APBG tersebut Tersangka dengan sengaja tidak transparan kepada masyarakat baik itu terhadap pelaporan dan pemberian informasi terkait alur pengelolaan keuangan yang masuk maupun keluar, serta Tersangka tidak transparan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang nyata atas penggunaan dana APBG, dimana masyarakat maupun sebagian pengurus pemerintahan gampong tidak pernah mendapatkan secara jelas RAB APBG tersebut dan dokumen LPJ baik disampaikan Tersangka secara lisan atau tertulis kepada masyarakat secara langsung,Ungkapannya. ( * )