“dipecahkan piring,, yang ada di meja rapat. 20/06/2023.
Setelah dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara yang ke 3 kali, akhirnya Pj Bupati Agara Drs. Syakir. M. Si. Akhirnya memenuhi panggilan DPRK pada Senin (19/6/2023). Rapat Dengar Pendapat yang baru berlangsung lebih kurang selama 15 menit itupun akhirnya bubar.
Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan secara tertutup di ruangan kerja Ketua DPRK Aceh Tenggara terdengar jelas suara seperti sengaja dipecahkan piring oleh oknum DPRK inisial SP dan EP yang ada di atas meja rapat.
Tak lama setelah adanya suara pecah piring kemudian tidak lama Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi dibawa keluar oleh ADC dari ruangan RDP dan kemudian disusul oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza SSTP MSi beserta anggota DPRK Aceh Tenggara dan para OPD.
Suasana suara pecah piring yang terdengar dari ruang rapat ini juga membuat para kuli tinta dan LSM masuk ke ruangan kerja Ketua DPRK Aceh Tenggara. Suara pecahan piring itupun mendadak hilang. Namun masih terlihat adanya pecahan piring yang berserak dilantai ruang rapat.
Sementara itu, Anggota Banggar DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni, dari Partai Amanat Nasional (PAN)mengatakan, rapat antara DPRK dan Pj Bupati Aceh Tenggara terkait soal defisit anggaran sebesar Rp 106 miliar tahun 2022.
“Sebenarnya, sepakat dengan DPRK Aceh Tenggara devisit tahun 2022 sebesar Rp 51 miliar,” kata Tgl. Marwan Husni. Jadi, dalam rapat kerja dengan Pj Bupati Aceh Tenggara dan OPD, serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) kita mempertanyakan soal defisit mengapa menjadi 106.6 Milyar berdasarkan LHP BPK, kemana saja anggaran tersebut digunakan.
Selain itu kita juga mempertanyakan berbagai isu yang berkembang seperti gaji 13 PNS yang hingga sampai saat ini belum cair. Juga Amar Putusan PTUN Banda Aceh yang belum dilaksanakan oleh Pj Bupati Aceh Tenggara. Tegas Tgk Marwan Husni kepada awak media Gemarnews.com .( Sutra Efendi)