Notification

×

Iklan ok

Kabid RR BPBD Agara , Tanggapi Pernyataan LSM KOREK Aceh Tenggara Prihal K3

Kamis, 27 Juli 2023 | 15.38 WIB Last Updated 2023-07-27T08:38:54Z

GEMARNEWS.COM , ACEH TENGGARA - Terkait keamanan Keselamatan dan kesehatan (K3) harus di proritaskan bagi para pekerja kontruksi untuk saat itu sejak perencanaan hingga pelaksaan pembangunan tidak boleh di abaikan, salah satu kegiatan rekontruksi perkuatan tebing sungai lawe alas desa penyebrangan cingkam kecamatan ketambe ,nomor kontrak 360/14.2/sp/ppkrr/bpbd/2023 tanggal kontrak 24 maret 2023 nilai kontrak 2,968,477,000, 

pelaksana cv aira amora, pengawas cv sepakat mandiri engineering consultan perencana PT global rekayasa konsultan, lokasi kecamatan,ketambe,tanggal selesai 20 september 2023,sumber dana transfer pusat-hibah rehab/rekon. APBK Aceh Tenggara, 2023 dan ada di beberapa titik di kecamatan ketambe tersebut seperti, 

Desa lauser dan lak lak menurut pantauan Tim awak media dan LSM KOREK Aceh Tenggara di lapangan saat kunjungan melihat kegiatan 
tersebut minggu 2 juli 2023- Gemarnews.com, 

Berdasarkan pantauan tim awak media dan LSM KOREK Aceh Tenggara ke lapangan survei langsung melihat kegiatan 
rekontruksi perkuatan tebing yang sedang di kerjakan namun ada kejanggalan saat melihat pekerja tersebut sama sekali tidak memakai septi dan memakai perlengkapan yang sebagaimana mestinya seperti K3, 

Setelah di komfirmasi kepada ppk/kabid RR badan penanggulangan bencana Kabupaten Aceh Tenggara dodi Sukmariga Tajmal, ST. MSi saat di Tanya mengenai K3 kegiatan tersebut dan memberikan keterangan saat di hubungi melaui media seluler (wa) tanggapan yang di simpaikan kepada awak media menjelaskan, K3 mereka ada masing masing sudah di beli, karena memang sudah kita intruksikan wajib menggunakanya ungkap dodi Sukmariga Tajmal, ST. MSi. 

Ada,dan konsultan pengawas kami sudah menyurati 7 pelaksana untuk menyediakan dan memakai K3 saat bekerja, 03 juli 2023 pukul 11:30 menyampaiakan kepada awak media Gemarnews.com, 

Menurut ketua LSM KOREK  (irwansyah putra) Aceh Tenggara jelas kegiatan tersebut melanggar ketentuan peraturan undang undang No 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi,di dalam pasal 59 keamanan ,keselamatan,kesehatan dan berkelanjutan kontruksi , sangat prihatin dan kecewa ketika melihat para pekerja yang sama sekali tidak memakai kelengkapan kerja,membahayakan pekerja apalagi berada di pinggiran sungai kali alas lanjut irwansyah putra tersebut. 

Berharap kepada pihak semua elemen pemerintahan terkhusus di bidang yang menjadi tanggung jawab 
kegiatan tersebut memberi kan arahan terhadap pengawas pelaksana mengenai K3 yang harus dilaksanakan pada saat itu, selanjutnya kedepan kita akan pantau tentang penerapan K3 tersebut apakah di patuhi apa tidak, 

Ketua LSM KOREK Aceh Tenggara Menjelaskan,berbagai penyebab terjadinya kecelakaan kerja di dunia kontruksi 
antara lain kelalaian pelaksana dan pengawasan penerapan K3 tidak di laksanakan secara konsisten, 

Serta pelanggaran yang berkaitan mengenai K3, sesuai dengan yang disampaikan PPK(pejabat pembuat komitmen) kegiatan tersebut BPBD Aceh Tenggara bapak Sukmariga Tajmal, ST. MSi akan menegaskan kembali kepada pengawas dan pelaksana di lapangan, 

Mengenai kegiatan penanganan pasca bencana kabupaten/kota sumber dana hibah rehabilitasi dan rekontruksi BNPB tahun anggaran 2023 di Aceh Tenggara ,selanjutnya Dalam beberapa minggu kedepan kita dan tim LSM KOREK Aceh Tenggara akan cek mengenai K3, kegiatan tersebut ungkap irwansyah putra kepada awak media Gemarnews.com

Tanggapan kabid RR BPBD Aceh Tenggara Dodi Sukmariga Tajmal melalui  pesan Whatsapp milik pribadinya bahwa untuk Pemakaian K3 itu wajib, dan itu sudah kita instruksikan selalu. Kalau memang mereka belum siapkan, kita suruh beli dan pakai Ungkapnya. 

Penulis : SUTRA EFENDI
×
Berita Terbaru Update