GEMARNEWS.COM , ACEH TENGGARA -
Terkait dengan Aksi Damai pada tgl 14 juni 2023 lalu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil
( KOREK ) tak kunjung menerima balasan dari pihak pemerintah daerah Aceh Tenggara, padahal balasan tersebut sudah diberikan oleh pihak inspektorat Aceh Tenggara, tetapi hingga kini lsm Korek belum menerima balasan ungkap Irwansyah putra selaku ketua LSM Korek Aceh Tenggara.
Irwansyah putra , mengungkapkan kepada Awak Media bahwasanya sungguh tanda tanya terhadap pemerintah Aceh Tenggara terkait balasan inspektorat terhadap aksi kami, padahal balasan tersebut sudah dikirim oleh pihak inspektorat ke Pemda Agara, sedang kan salinan Balasan Inspektorat sudah kami Pegang, Tetapi Pihak Pemerintah Daerah Aceh Tenggara Tak Kunjung Memberikan Balasa Tersebut ada apa sebenarnya..? Pungkasnya.
Adapun rilisan sebelumnya Dalam orasinya, LSM KOREK menilai kinerja Inspektorat Aceh Tenggara terkesan bekerja lambat dan setengah hati terkait tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan sendiri.20/7/2023.
Ketua DPC LSM KOREK yang juga kordinator aksi demo Irwansyah Putra, mengatakan kepada Media Gemarnews.com bahwa aksi ini dilakukan untuk mendorong dan mengingatkan aparat – aparat terkait ( Inspektorat/Kejari Agara ) agar mempercepat penanganan kasus penyalah gunaan anggaran dana desa ( ADD ) yang telah dilimpahkan oleh inspektorat ke Kejari Aceh Tenggara, sebagaimana dalam suratnya nomor 700/18/1K/2023.
Adapun tuntutan aksi damai yang awalnya dari kantor Bupati menuju kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara merotasi / menganti para Inspektor Inspektorat beserta jajarannya yang selama ini lamban dan gagal dalam melaksanakan tugasnya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) di Bumi Sepakat Segenep ini.
Terkait dengan tuntutan ini Bupati Aceh Tenggara yang diwakili oleh Asisten lll Drs. Sudirman, M.Pd mengatakan akan menindak lanjuti dan memangil pihak-pihak terkait dalam ini Inspektorat Agara.
Setelah mengelar aksi di kantor Bupati Aceh Tenggara para aksi demo melanjutkan aksinya ke kantor kejari Aceh Tenggara , dimana hasilnya kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Hera Wati, SH. MH mengatakan bahwa hal tersebut sudah mereka tindak lanjuti, namun semua kembali kepada aturan dan kami sudah memangil pihak yang bersangkutan namun di dikarenakan pihak yang bersangkutan masih banyak urusan diluar kota, makanya di ulur sembari menuggu yang bersangkutan ada di Aceh Tenggara.
Menanggapi hal itu Ketua LSM KOREK, Irwansyah mengatakan “terhadap alasan – alasan yang tidak substansial ini, LSM Korek menduga dan menilai hanya alasan Klise belaka untuk mengulur atau tidak mau menindak lanjuti laporan tersebut.
Dalam tuntutannya, LSM Korek juga mengharapkan Inspektorat bersih dari tindakan pungutan liar ( Pungli ) dan agar kejaksaan Negeri Aceh Tenggara lebih peka dan sigab dalam menyikapi berita media online dan media cetak terkait indikasi korupsi di bumi sepakat segenep Aceh Tenggara, khususnya korupsi penyelewengan dana desa.
Irwansyah putra juga berjanji akan menurunkan masa lebih banyak lagi jikalau tuntutan ini tidak di indahkan dan ditanggapi oleh Bupati dan Kajari Aceh Tenggara.
Penulis : SUTRA EFENDI