Gemarnews.com, Lhoksemawe – Satu unit rumah semi permanen di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe terbakar, pada Senin (24/7/2023) kemarin, Polisi amankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Ipda Adi Wirayuda Pratama, STrK mengatakan, rumah tersebut merupakan milik Sudirman (43) yang terletak di Dusun Tanjung, Lancang Barat.
Kronologisnya, lanjut kapolsek, saat itu pemilik pulang ke rumah dari berkebun dan melihat api yang berada di belakang rumah sudah besar. “Pemilik langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pemadam kebakaran PT PIM dan Polsek Dewantara,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, kata kapolsek, personel langsung menuju ke lokasi dan mengamankan TKP. “Proses pemadaman api yang dilakukan petugas Damkar juga melibatkan personel Kepolisian dan TNI dibantu masyarakat setempat, api berhasil dipadamkan sekira pukul 16.00 WIB,” pungkasnya.
Kapolsek menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran rumah dimaksud. Namun, korban menderita kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. “Sumber api diduga dari arus pendek listrik,” jelasnya.(Red)