Notification

×

Iklan ok

Tugas Wartawan Bukanlah Momok Bagi Pejabat dan Orang Yang Jujur

Minggu, 23 Juli 2023 | 13.42 WIB Last Updated 2023-07-23T06:42:33Z

Gemarnews.com, Lhoksukon -  Tugas wartawan adalah mencari, menyimpan, mengolah, menyusun dan menyampaikan berita, halangi tugas wartawan bisa di pidana.

Wartawan adalah satu dari sekian banyak tugas profesi di bidang Jurnalistik. Di lansir dari berbagai sumber di seluruh Nusantara, bahwa profesi ini erat kaitannya dengan proses penulisan berita. Tanpa kehadiran sosok wartawan, manusia tidak akan bisa mengetahui peristiwa atau informasi penting lainnya, pada Minggu (23/07/2023).

Sedangkan menurut Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Apa saja jenis kegiatan yang termasuk kegiatan jurnalistik.???. Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik.

Seorang jurnalis harus memiliki sikap profesionalisme, objektivitas, integritas, keterbukaan, dan keberanian. (Opini/Red)
×
Berita Terbaru Update