Gemarnews com.Aceh Timur-pada Rabu 05 Juli 2023, Kejaksaan Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melakukan klarifikasi terhadap 19 orang, yang terkait dengan berita salah satu media online dengan judul “ Kadisdikbud Aceh Timur Dan Oknum Jaksa Diduga Lakukan “Pungli” Terhadap Kepala Sekolah Se-Kabupaten Aceh Timur” tanggal 3 Juli 2023.
Kepala kejaksaan negeri Aceh Timur,Dr.LUKMAN HAKIM,SH.,MH.kepada awak media Kamis (6/7/2023) mengatakan,bahwa dari hasil klarifikasi tersebut tidak ditemukan adanya pungutan liar(Pungli) terhadap kepala sekolah se-Kabupaten Aceh Timur sebagaimana yang diberitakan.
Bahwa sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika berita Pers dirasa ada yang perlu di luruskan dengan mengacu pada kebenaran peristiwa dan sumber informasi.
Untuk itu, hak jawab ini merupakan hak dari pihak yang merasa adanya pemberitaan yang perlu diluruskan, sehingga, Media online wajib melayani hak jawab tersebut. Selain itu, hak jawab juga merupakan bentuk dari perwujudan negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.pungakas Dr.LUKMAN HAKIM,SH.,MH.
Sementara kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Timur Saiful Basri,S.Pd.M.Pd kepada media mengatakan,"Saya selaku dari pihak dinas Kadisdikbud Aceh timur memberikan keterangan tentang apa yang diberitakan disebuah media online bahwa berita tersebut tidak benar sama sekali,dan tidak ada sangkut pautnya dengan kejaksaan,dan saya tegas kan sekali lagi semua itu yang diberitakan di media online tersebut tidak benar sama sekali.
Masih lanjut Kadis tersebut "Atas pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa di duga pungli yang melakukan terhadap kepala sekolah itu semua tidak benar dan fitnah.Di dalam pemberitaan tersebut yang beredar di media online bahwa ada pungli, saya pertegaskan untuk meminta bukti kalau saya lakukan pungli dan bekerja sama dengan oknum jaksa, itu semua nya saya tegas kan tidak benar dan fitnah semuanya Berita tersebut, ungkap kepala Dinas Kadisdikbud Aceh Timur.