Gemarnews.com, Banda Aceh - Beberapa waktu lalu Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 451/11286 tentang penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam bagi aparatur sipil negara dan masyarakat. Tentu ederan tersebut pada dasarnya mempunyai niat yang baik yang dilakukan pemerintah untuk terlaksananya Syariat Islam yang lebih kuat.
Dalam surat edaran Pj Gubernur itu terdapat poin poin yang mengajak/menghimbau masyarat untuk meningkatkan perlaksanaan syariat islam di aceh. Himbauan tersebut untuk mencengah perilaku masyarakat agar tidak melanggar syariat islam
Pengurus Daerah (PD) Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Banda Aceh dalam hal ini juga ikut merespon positif atas surat edaran yang di keluarkan oleh Pj Gubernur Aceh, Melalui kabid Pembinaan masyarakat pelajar (PMP) Hayaturrahmi menyampaikan Bahwa PII Kota Banda Aceh mendukung dan akan ikut berpartisipasi dalam hal menjaga dan ikut mengawal proses penegakkan syariat Islam di Aceh.
" Kami PII Kota Banda Aceh merespon baik penguatan dan juga penegakkan syariat islam di aceh, dan kami juga akan ikut mengawal pelaksanaan setiap penegakkan syariat islam di masyarakat." Hayaturahmi Kabid PMP
Walapun masih ada perdebatan di kalangan masyarakat terhadap salah satu poin yang tersebut di dalam surat edaran tersebut, Namun PII kota Banda Aceh yakin Bahwa apa yang di Lakukan Oleh Pj Gubernur ini Hasil dari pada Musyawarah tokoh agama, akademisi, dan juga lembaga yang terkait dalam hal ini.
" Kami berkeyakinan bahwa dalam hal ini, Pj Gubernur Aceh dalam mengelurkan Surat edaran ini telah bermusyawarah dengan tokoh tokoh agama, akademi dan juga para lembaga terkait." tambahnya
" Kalau pun ada perdebatan terhadap poin poin yang di rasakan merugikan pelaku usaha umkm, kami berharap agar poin poin tersebut agar bisa di pertimbangkan kembali." Lanjut Hayaturahmi.
PII Kota Banda Aceh dalam hal ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal dan juga menjaga nilai nila syariat islam, demi menjaga marwah bangsa Aceh.