Gemarnews.com, Lhoksukon - Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Propam Iptu Iskandar memperingatkan bahwa seluruh anggota Korps Bhayangkara Polres Lhokseumawe tidak ada yang terlibat politik praktis dalam tahapan pemilu sebagaimana ditegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Penegasan tersebut disampaikan Kasi Propam Iptu Iskandar saat memberikan arahan kepada personil di sela apel pagi di Mapolres Lhokseumawe, selasa (29/8/2023).
"Saya peringatkan, personil Polri tidak terlibat politik praktis dalam pemilu, walaupun saudara atau Istri yang ikut mencalonkan diri jadi caleg atau kepala pemerintahan, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral," tegasnya.
Iptu Iskandar kembali menekankan kepada personil bahwa institusi Polri dilarang berpolitik. Setiap anggota yang melanggar aturan tersebut akan memperoleh sanksi tegas.
"Sekali lagi, kami peringatkan bahwa Polri bersikap netral, Polri tidak boleh berpolitik, itu diatur dalam UU dan tentunya pelanggaran terhadap tindakan itu akan mendapatkan sanksi," tegasnya.
Kepada awak media Iptu Iskandar memaparkan personil yang tidak Netral dalam pemilu ada Sanksinya, hal ini melihat perannya apa, jenis pelanggarannya apa, apakah itu bisa dikenakan pelanggaran disiplin atau apakah itu pelanggaran etik. Nanti kita akan lihat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," pungkasnya.(Red)