Sukardi Yanto selaku Ketua PMI Mutiara Timur beserta 8 Pengurus Kecamatan yang sah secara AD-ART PMI mengatakan, PMI Aceh berdasarkan Surat Keputusan (SK) tanggal 17 maret 2023 nomor 44/KEP/PMI/III/2023 menetapkan Khalid sebagai Plt PMI Kabupaten Pidie.
Dengan tugas melaksanakan Muskab terhitung masa kerja Plt 60 hari, namun diluar kewenangan tanggal 1 September 2023, Plt ini membentuk 10 Kecamatan Baru dan menggelar Muskab, padahal salinan SK Plt ini berakhir tanggal 17 Mei 2023.
Atas dasar apa menggelar Muskab karena ini bukan Muskablub, pembentukan pengurus baru PMI 10 kecamatan di Kabupaten Pidie, yang ditandatangani oleh Khalid. Dimana sebelumnya 10 kecamatan ini belum memiliki kepengurusan.
Seharusnya yang memiliki hak suara adalah 8 PMI Kecamatan, 3 dari Unsur KSR-PMI Unit, 1 dari Plt PMI Pidie dan 1 dari PMI Aceh ini yang seharusnya yaitu 13 hak suara, ini malah ditambah lagi 10 Suara PMI Kecamatan, sehingga menjadi 23 hak suara.
Anehnya, Ketua PMI Aceh saudara Murdani yang seharusnya menjadi fasilisator juga bermain aktif dalam arena MUSKAB, dengan mengatakan bahwa :
Muskab PMI Pidie adalah Muskablub, karena pengurus sebelumnya di bekukan, padahal di Plt kan.
Di spanduk acara kami lihat MUSKAB, bukan MUSKABLUB
Musyawarah di laksanakan secara dadakan, jam 5 sore diundang besoknya Muskab.
Ruang untuk calon lain juga kami lihat tertutup rapat.
Peserta Musyawarah bukan berdasarkan SK yang sah, tapi berdasarkan tanda tangan absen kehadiran Muskab. Banyak indikasi-indikasi lain yang melampaui kewewangannya sebagai Ketua PMI Provinsi, mau dibawa kemana organiasi mulia ini kalau Muskabnya cawe-cawe.
Padahal jelas berdasarkan SK PMI provinsi, itu memberi tugas kepada Plt PMI Kabupaten Pidie, yaitu Khalid hanya untuk mempersiapkan musyawarah, hanya itu wewenangnya, jadi dia tidak bisa mengeluarkan SK pengangkatan kepengurusan," kata 8 ketua PMI Kecamatan yang memilih allout, pungkasnya
Menurut Sukardi Yanto, secara administrasi Khalid tidak memiliki wewenang untuk menetapkan atau menandatangani SK pengangkatan kepengurusan di 10 kecamatan.
Berdasarkan surat keputusan Nomor 44/KEP/PMI/III/2023 tugas Plt secara jelas dan tegas yaitu hanya mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah PMI Kabupaten Pidie.
"Karena itu, Ia telah melampaui wewenang, ketika tidak memiliki wewenang namun tetap melaksanakan maka itu akan menyebabkan batal demi hukum," sebutnya. Selain itu, kata Sukardi Yanto.
Khalid Kembali menerbitkan surat undangan Musyawarah yang ditujukan kepada dan termasuk 10 pengurus PMI kecamatan yang tidak sah tersebut untuk hadir dalam musyawarah guna memberi suara.
"Hal itu secara hukum tidak sah, maka yang keluar SK juga tidak sah termasuk memberi suara dalam pemilihan, menandatangani surat juga tidak sah," ucapnya. Berdasarkan hal itu, Sukardi Yanto menyebutkan, Musyawarah PMI Kabupaten Pidie adalah ilegal dan tidak sah secara hukum.
"Seharusnya yang memiliki wewenang dalam pembentukan tersebut adalah ketua PMI Kabupaten Pidie yang terpilih dalam musyawarah dan artinya setelah terbentuknya musyawarah tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, Sukardi Yanto menambahkan, bahwa suatu organisasi tentunya memiliki undang-undang, AD-ART dan PO serta surat menyurat yang resmi sehingga tidak boleh melampaui apapun dari apa yang telah ditetapkan. "Menurut saya organisasi seharusnya tertib administrasi, saya khawatir kalau melanggar akan menjadi preseden buruk bagi organisasi yang sudah berjalan baik selama ini, karena apa, nanti kedepan akan dibuat lagi seperti itu, akan terjadi pengulangan," pungkasnya.
Peserta Muskab dari beberapa Kecamatan menganggap Muskab yang dilaksanakan oleh Plt PMI Kabupaten Pidie Ilegel karena adanya bebeberapa peserta yang hadir tidak sah atau tidak memiliki legal standing.
Proses Muskab dijalankan dengan tergesa-tega atau terlalu dipaksakan dan jelas bertentangan dengan AD ART dan PO Organisasi.
Kehadiran ketua PMI Aceh yang seharusnya bersikap netral tetapi memihak kepada Plt yang akan menjadi kandidat Calon Tunggal titipan sang supir dan tidak diberikan ruang sedikitpun untuk muncul calon lain, banyangkan, peserta melakukan intrupsi supaya pleno dihentikan sementara, karena azan shalat zduhur berkumandang, namun sang supir yang dikemudikan saudara Ketua PMI Aceh malah makin menancapkan gasnya.
Kami keluar untuk shalat, begitu kami selesai Shalat dan mau keruangan Muskab, sang Plt sudah aklamasi terpilih, ini betul-betul diluar dugaan kami, dan tidak memiliki nilai syariat, dari itu, kamipun 8 Kecamatan langsung meninggalkan arena Muskab. Karena Muskab Kali ini telah betul-betul dikondisikan oleh pimpinan sidang ketua PMI Aceh.
PMI yang bergerak dibidang kemanusiaan telah menjadi lembaga perebutan kepentingan politik pihak tertentu, hal ini terlihat jelas dari tahapan demi tahapan berlangsung.ungkapnya.