Keuchik Gampong Mesjid Usi yang diwakili Sekdes Gampong Jamarlis menyampaikan, Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat merupakan salah satu Program Pemerintah Gampong Mesjid Usi yang menggunakan Anggaran Desa Tahun 2023.
Terkait Bahaya narkoba sangatlah merusak bagi pemakai, apalagi yang pemakai tingkat Pelajar dan Pemuda.
“Kami sebagai Keuchik Gampong Masjid Usi , tetap memantau perkembangan warga baik pelajar maupun Pemuda agar tidak terlibat narkoba. Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada teridikasi warga kami yang teridikasi bahaya narkoba,”semoga dengan adanya penyuluhan Hukum ini dapatlah warga kita menaati Hukum yang berlaku karena kita Hidup bernegara dan bermasyarakat, ungkapnya.
Camat Mutiara Timur ,Marzuki, SH,MM mengatakan, Fungsi perangkat Desa harus di jalankan sesuai dengan Tupoksi masing-masing sehingga memudahkan proses Administrasi dan pelayanan Masyarakat.,Penyelesaian APBG juga menjadi Perhatian Khusus untuk kelancaran Dana Desa Demi Terwujudnya Pembangunan Gampong serta Kesejahteraan Masyarakat , di samping itu permasalah Narkoba menjadi Perhatian serius bersama, mencegah lebih baik daripada mengobati,mencegah bahaya narkoba ini dimulai dari rumah tangga, diharapkan kepada orang tua harus ada komunikasi dan interaksi dengan anak, bahkan mengetahui perkembangan tingkah laku anak-anak.
“Saya menyarankan kepada orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap perkembangan tingkah laku anak-anak,” pintanya.
Kapolsek Mutiara Timur, Iptu Zunaidi,SH dalam Paparan nya mengatakan, sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan PeraturanP erundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi Hukum.
menghimbau kepada masyarakat Gampong Mesjid Usi untuk sama-sama berperan aktif dalam melawan penyalahgunaan Narkoba dimulai dari lingkungan keluarga sendiri serta memberikan informasi-informasi kepada pihak terkait agar keluarga dan lingkungan kita terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Iptu Zunaidi ,SH , juga memberikan pengetahuan tentang mekanisme hukum kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi tersebut adapun materi-materi yang disampaikan oleh kanit Reskrim meliputi UU No.35 Tahun 2009 pasal pasal 111 : barang siapa yang menanam memelihara memiliki menyimpan menguasai dan menyediakan, Pasal 113 : memproduksi,mengimpor, mengekspor dan menyalurkan serta undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia.
Pesan Pak Kapolsek, Semoga dengan diadakannya kegiatan Sosialisasi ini dapat menekan perderan Narkoba yang terjadi dilingkungan Masyarakat serta petugas dapat menerima informasi-informsi berkaitan penyalahgunaan Narkoba serta kesadaran Masyarakat dalam menjalankan aturan Hukum ,sehingga tercipta nya keadaan gampong yang aman dan kondusif, masyarakat dapat menikmati kehidupan yang Damai, pungkasnya.
Tamu hadir, Kapolsek Mutiara Timur, Iptu Zunaidi,SH, Kanit Intelkam, Aipda Syauki Hariadi,Insan Pers, Danramil 24/ Mutiara Timur, Kapten.Inf.Ibrahim , Babinsa Gampong Mesjid Usi,Sertu Zainal Arif, Camat Mutiara Timur, Marzuki,SH, MM, Kasi DPMG Mutiara Timur, Abdul Wahed, Keuchik Mesjid Usi , Jamali, S.Sos, Sekdes, Jamarlis, Imum Mukim Usi, Ir.Jailani , Perangkat Desa, Tokoh Perempuan Gampong, Ibu PKK dan Tokoh Masyarakat Desa Mesjid Usi.( * )