Gemarnews.com , Blangpidie - Pemerintah kabupaten Aceh barat daya menggelar acara apel ikrar netralitas pemilu 2024 bagi seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di halaman kantor Bupati setempat, Senin (16/10/2023).
Kegiatan yang di kemas dalam apel ikrar netralitas pemilu 2024 ini berjalan dengan tertib dan lancar, dalam apel tersebut langsung di pimpin oleh PJ Bupati Aceh barat daya Darmansah, S.Pd MM yang juga turut dihadiri oleh seluruh ASN dan PPPK dilingkungan pemerintah kabupaten Aceh barat daya.
" Kita selaku aparatur pemerintah harus menjaga netralitas dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, mari kita wujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang netral, objektif dan akuntabel, mari kita bangun sinergisitas, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintah daerah dalam pembinaan dan penegakan disiplin ASN, khususnya dalam hal menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada " kata Darmansah.
Darmansah juga menekankan kepada seluruh ASN dan PPPK dalam lingkungan pemerintah kabupaten Aceh barat daya untuk memegang teguh dan komitment dalam menjaga ikrar bersama ini, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, serta Surat Edaran Bupati Abdya Nomor 800/350 Tanggal 24 Februari 2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Abdya dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
" Semua sudah di atur dan tentunya semua ASN serta PPPK harus mematuhinya, jika kedapatan melanggar maka akan di berikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jadi jangan sempat merugikan diri sendiri" kata sekretaris daerah kabupaten Aceh barat daya Salman Alfarisi, ST. ( Yasrin)