Dok.foto Penulis : Marzuki Ahmad, SHI, MH
GEMARNEWS.COM , OPINI - Kekerasan seksual merupakan salah satu masalah serius yang perlu menjadi perhatian utama dalam lingkungan perguruan tinggi. Statistik menunjukkan bahwa insiden kekerasan seksual seringkali terjadi di lingkungan kampus, dan korban kekerasan seksual seringkali adalah mahasiswa atau anggota staf akademik. Oleh karena itu, sangat penting bagi perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertujuan untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual alasan mengapa inisiatif ini sangat penting, Salah satunya percepatan terhadap implementasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Diharapkannya, kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual, harap Marzuki Ahmad, SHI, MH selaku ketua LPAI Aceh,
Perguruan tinggi adalah tempat di mana ide-ide dan budaya baru terbentuk.
Dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, mereka dapat memainkan peran penting dalam merubah norma sosial dan menghentikan siklus kekerasan. Ini adalah langkah progresif yang patut dicontoh oleh lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Dalam rangka menciptakan lingkungan kampus yang aman dan mendukung, pembentukan Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual adalah langkah yang sangat penting. Perguruan tinggi harus mengambil inisiatif proaktif dalam mengatasi masalah ini dan menjaga kesejahteraan mahasiswa dan anggota kampus mereka.
Inisiatif seperti ini harus menjadi model bagi daerah lain di luar Aceh. Kenapa demikian karena Aceh dengan kearifanlokanya telah memiliki beberapa regulasi khusus antara lain UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (khalwat), maka dapat dipastikan Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan kerja sama antara lembaga perlindungan anak, perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak.
Langkah yang diambil oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Aceh untuk mengajak perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual adalah sebuah tindakan yang sangat positif dan penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di Aceh.
Ini adalah inisiatif yang sesuai dengan semangat perlindungan hak-hak anak dan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan peduli terhadap kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Tahapan dan langkah-langkah yang mesti diperhatikan Perlindungan Terhadap Mahasiswa dan Anggota Kampus:
Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual akan menjadi garda terdepan dalam melindungi mahasiswa dan anggota kampus dari risiko kekerasan seksual. Mereka dapat memberikan dukungan, informasi, dan sumber daya kepada korban, serta membantu mereka melaporkan insiden-insiden tersebut secara aman.
Fasilitasi Pelaporan yang Aman:
Satgas ini dapat menyediakan prosedur pelaporan yang aman dan rahasia bagi korban kekerasan seksual. Hal ini penting untuk mengatasi rasa takut dan stigmatisasi yang sering kali menghalangi korban untuk melaporkan insiden tersebut.
Pencegahan dan Kesadaran:
Selain penanganan kasus yang terjadi, Satgas juga akan aktif dalam kampanye pencegahan kekerasan seksual di kampus. Mereka dapat menyelenggarakan program pendidikan, seminar, dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran akan kekerasan seksual dan mengajak semua anggota kampus untuk terlibat dalam upaya pencegahan.
Tanggung Jawab Institusi:
Membentuk Satgas merupakan langkah konkret bagi perguruan tinggi untuk mengakui tanggung jawab mereka dalam melindungi komunitas kampus dari kekerasan seksual. Hal ini juga dapat memperbaiki citra institusi dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif.
Mendukung Keadilan:
Satgas juga dapat bekerja sama dengan penegak hukum dan sistem peradilan untuk memastikan bahwa pelaku kekerasan seksual dihukum dengan adil. Ini penting untuk mendapatkan keadilan bagi korban dan untuk mengirimkan pesan bahwa kekerasan seksual tidak akan ditoleransi.
Kekerasan seksual merupakan masalah serius yang telah lama menjadi sorotan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan mahasiswa, staf, dan dosen, maka langkah-langkah konkret perlu diambil untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual dengan serius. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah pendirian Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di setiap perguruan tinggi.
Kita mengharapkan kampus di seluruh Aceh baik PTS maupun PTN dapat segera membentuk Satuan Tugas tersebut sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Ketua LPAI Aeh, Karena Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Lebih Lanjut Ketua LPAI Aceh, menegaskan, pencegahan kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan kampus tetapi harus menjadi aksi bersama oleh semua pihak mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan perkantoran, hingga setiap keluarga dan individu.
Lembaga Perlindungan Anak di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh, melakukan langkah positif dengan mengajak perguruan tinggi untuk membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Inisiatif ini patut diapresiasi karena berpotensi memberikan dampak positif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual.
Namun, yang perlu diingat adalah pentingnya koordinasi antara Lembaga Perlindungan dan memerhati Anak, perguruan tinggi, dan lembaga pemerintah serta organisasi non-pemerintah terkait. Kerjasama yang erat akan memastikan efektivitas langkah-langkah yang diambil dan pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih baik. Tambah Marzuki Ahmad, ( * )
Penulis :
Marzuki Ahmad, SHI, MH
Ketua LPAI Aceh dan Dosen Fakultas Hukum
Universitas Jabal Ghafur Sigli