GEMARNEWS.COM , PIDIE - Bhabinkamtibmas Polsek Mutiara Timur bersama Babinsa , Imum Mukim dan Perangkat Desa Gampong Meugit ,Kemukiman Ujong Rimba Kecamatan Mutiara Timur membuat Inovasi kreatif dengan membentuk sebuah semi peradilan Tingkat Gampong dalam hal penyelesaian sengketa 18 perkara sebagaimana Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang 18 perkara yang dapat di selesaikan di GAMPONG oleh perangkat, kegiatan semi Peradilan Gampong dalam penyelesaian 18 Perkara Gampong berlangsung di Kantor Geuchik Gampong Meugit, Selasa, 22/11/2023.
Kapolsek Mutiara Timur, Iptu Zunaidi menyampaikan kepada Media ini Dalam P elaksanakan kegiatan Polmas Bhabinkamtibmas memiliki dan mempunyai wewenang untuk Menyelesaikan segala perselisihan warga masyarakat yang telah diatari dalam Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008, Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan denganGampong dalam memelihara keamanan lingkungan, Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama ditempat kejadian perkara (TPTKP), Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang menimbulkan perpecahan atau mengancam Persatuan dan Kesatuan bangsa.
Iptu Zunaidi mengatakan Bhabinkamtibmas harus mampu memfasilitasi permasalahan agar diselesaikan melalui Forum yang lebih tetap baik melalui FKPM maupun forum kemitraan dengan instansi Pemerintah di tingkat Desa /Kelurahan dan stek holder yang ada dalam masyarakat. Kegiatan sehari hari yang dilakukan Bhabinkamtibmas adalah sambang atau melakukan kunjungan kerumah rumah warga masyarakat. Tugas Bhabinkamtibmas yang terlihat sederhana namun sungguh mulia.pugkasnya.
Geuchik Gampong Meugit, T.Yuliansyah dalam sambutan nya mengatakan, Peradilan Gampong menjadi solusi utama dalam menyelesaikan 18 Perkara Gampong sebelum di. Limpahkan ke Tingkat Polsek.
T.Yuliansyah menambahkan Program Inovasi yang di Luncurkan Bhabinkamtibmas Polsek Mutiara Timur sangat bermanfaat bagi masyarakat, kami menyambut baik atas program ini, kami harapkan program ini dapat di jalankan di semua gampong yang ada di Kabupaten Pidie,
Perangkat Sidang yang Terdiri dari, Penuntut Perkara, Ketua pelaksana Imum Mukim, Anggota, Tuha Peut, Tuha Lapan , , Saksi 1 dan 2, terdakwa, tersangka, Pembela unsur imum meunasah pungkasnya.
Tamu Hadir, Kapolsek Mutiara Timur,Iptu Zunaidi,Bhabinkamtibmas Gampong Meugit , Bripka Kamarul Azmi, Babainsa, Serka Yusrizal , Geuchik, Perangkat Gampong Meugit, Imum Mukim Kemukiman Ujong Rimba,M.Jamil Alatif, Insan Pers. ( * )